Nias Selatan, Bintasara.com – Usai resmi menerima SK Pengangkatan pada Desember 2025 lalu, Ribuan guru dan tenaga teknis PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sumatera Utara menolak menandatangani kontrak kerja pada SPK (Surat Perjanjian Kerja).
Pasalnya, besaran gaji mereka yang bervariasi dan dinilai tidak layak, yakni mulai dari Rp.30.000 per bulan. Sementara mereka dituntut hadir setiap hari kerja mulai pukul 7.00 – 17.00 WIB.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai memberikan upah kepada PPPK Paruh Waktu sesuai besaran upah pada saat menjadi honorer.
Salah seorang guru SMK di Kabupaten Nias Selatan inisial PG, mengaku bangga menjadi ASN PPPK Paruh Waktu karena status jelas. Namun, di sisi lain, ia merasa sedih lantaran hanya mendapatkan gaji yang tidak layak.
“Saya mengajar di sekolah zona 3T, upah saya yang tertera pada SPK Rp. 300.000/ bulan, sama besaran nilai semasa honore,” katanya kepada awak media, Senin (9/2/2026) di Teluk Dalam.
Ia mengaku upah sebesar itu tak cukup untuk menghidupi keluarganya. Ia berharap agar pemerintah dapat mendengarkan jeritan hati mereka dengan memberi upah yang layak sesuai besaran UMP.
Sementara, salah seorang guru SMA lain, inisial KG, merasa kaget dengan upah yang akan diterima sangat tidak manusiawi.
“Iya, ada salah seorang teman guru PPPK Paruh Waktu yang menerima upah sebesar Rp.30.000 per bulan sesuai yang tertera pada SPK,” ungkapnya.
Menurutnya, upah tersebut sangat tidak manusiawi bagi guru yang mencerdaskan generasi bangsa. Sebaiknya, terang dia, pemerintah tidak memberi upah yang bervariasi kepada kami tapi semua sama rata sesuai besaran UMP. Pemerintah tidak seharusnya berpedoman pada upah saat menjadi honorer.
“Gaji yang bervariasi dapat menimbulkan kecemburuan sosial di antara para guru PPPK Paruh Waktu, sebab kami dibebankan 24 jam pelajaran setiap minggu dan setiap hari dituntut hadir ke sekolah,” paparnya.
Tak hanya menolak menandatangani SPK, ribuan guru juga merencanakan akan melakukan mogok kerja jika pemerintah tak mendengarkan jeritan hati mereka.
Terkait hal ini juga, mereka sudah melayangkan surat untuk beraudesi kepada pihak DPRD Provsu.
Terpisah, Sekda Provsu Sulaeman Harahap saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp di nomor 08137513xxxx, Rabu (11/02/2026), membalas dengan mengirimkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB RI), Nomor 16 Tahun 2025, Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pada poin keempat belas SK Menpan dan RB RI itu yang distabilo warna hijau berbunyi, PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jangka waktu bekerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Lalu, pada poin kesembilan belas berbunyi, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Kemudian pada poin kedua puluh berbunyi, sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum kesembilan belas dapat berasal dari selain belanja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



