BINTASARA.com, Kabupaten Semarang- Polisi menangkap RYP (24), pria yang mengaku masih menjadi anggota Polri aktif, setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik warga Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang menangkap RYP di wilayah Ambarawa pada Jumat (18/9/2026). Polisi kini menelusuri keberadaan sepeda motor yang menurut pengakuan RYP telah ia gadaikan kepada seseorang di Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kasus tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban.
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban,” jelas AKP Bodia, Senin (21/9/2026).
Menurut pemeriksaan sementara, RYP ternyata sudah bukan anggota Polri aktif. Ia sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah, tetapi institusi tersebut memberhentikannya secara tidak hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau disersi.
Sebelum penangkapan, RYP tinggal di Ambarawa selama sekitar tiga pekan. Ia kemudian menemui Parasian (29), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, yang sebelumnya sudah ia kenal.
Keduanya sama-sama berasal dari Sumatra dan berada di Ambarawa sebagai perantau.
Pada Minggu (13/9/2026), RYP mendatangi rumah Parasian. Saat itu, ia mengaku sedang menjalani cuti dinas dan hendak mengurus perpanjangan cuti di kantor Polsek.
RYP kemudian meminjam Honda PCX milik Parasian dengan alasan untuk pergi ke kantor Polsek. Ia juga mengenakan seragam dinas lengkap sehingga korban mempercayai pengakuannya sebagai anggota Polri aktif.
Setelah membawa sepeda motor tersebut, RYP tidak mengembalikannya kepada korban. Parasian menunggu hingga Selasa (15/9/2026), tetapi tidak mendapat kejelasan mengenai kendaraan miliknya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Petugas Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang lalu menelusuri keberadaan RYP dan sepeda motor Honda PCX tersebut.
Polisi akhirnya menemukan RYP di wilayah Ambarawa pada Jumat (18/9/2026) dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, RYP mengaku telah menggadaikan Honda PCX milik korban kepada seseorang di Kota Semarang. Penyidik masih mencari kendaraan tersebut sekaligus menelusuri pihak yang menerima atau menguasainya.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kendaraan maupun pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Kami juga akan mengembangkan keterangan dari pelaku untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa ini,” pungkas AKP Bodia.
Sumber: Humas
Editor: Agung

