Kemitraan Dinilai Timpang, PT Adonia Footwear Indonesia Digugat UKM Mitra Hampir Rp20 Miliar

Media Social Sharing

TEGAL| Bintasara.com -Dugaan praktik kemitraan usaha yang tidak berkeadilan kembali mencuat. PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI), perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di industri alas kaki, digugat hampir Rp20 miliar oleh mitra kerjanya, CV New Kuda Mas, ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal.

Gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2025/PN Slw tersebut mulai disidangkan di Ruang Cakra PN Slawi, Selasa (20/1/2026), dengan agenda awal mediasi yang dipimpin majelis hakim.

Dalam gugatan itu, CV New Kuda Mas mempersoalkan pemutusan sepihak kerja sama kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar oleh PT AFI. Padahal, kesepakatan kemitraan tersebut telah dituangkan secara tertulis dan disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI melalui perjanjian tertanggal 13 Februari 2024.

Kuasa Hukum: Bukan Sekadar Sengketa Bisnis

Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH, menilai perkara ini bukan semata sengketa perdata biasa, melainkan mencerminkan rapuhnya perlindungan terhadap UKM dalam skema kemitraan dengan perusahaan bermodal besar.

Baca Juga  Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Nisel bersama Jajaran dan Kader Laporkan Budi Ari ke Polisi

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi potret ketimpangan struktural dalam hubungan kemitraan. Pemutusan sepihak yang dilakukan PT AFI merupakan bentuk wanprestasi sekaligus ketidakadilan yang kerap dialami UKM ketika berhadapan dengan investor besar,” tegas Naya Amin Zaini usai sidang.

Senada, kuasa hukum lainnya, Munawir, SH, MH, menegaskan bahwa pertumbuhan investasi tidak boleh mengorbankan keberlangsungan usaha kecil.

“Investasi tidak boleh tumbuh dengan menyingkirkan UKM. Ketika PMA memutus kemitraan secara sepihak, negara wajib hadir melindungi yang lemah, bukan membiarkan yang kecil tersisih,” ujar Munawir.

Ia menambahkan, keterlibatan UKM lokal sejatinya memberikan keuntungan besar bagi investor, termasuk kemudahan perizinan serta fasilitas fiskal berupa pengurangan pajak yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Dilaporkan ke KPPU, BKPM Jadi Turut Tergugat

Selain menempuh gugatan perdata, pihak CV New Kuda Mas juga melaporkan PT AFI ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran kemitraan, praktik monopoli, serta persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi mematikan usaha kecil lokal.

Baca Juga  Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

“PT AFI tidak hanya kami gugat secara perdata. Kami juga melaporkannya ke KPPU. Bahkan dalam gugatan ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI cq Direktur Pemberdayaan Usaha turut kami jadikan Turut Tergugat,” ungkap Naya.

Pada sidang perdana tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan mediasi lanjutan pada 3 Februari 2026, dengan harapan tercapai kesepakatan yang adil bagi para pihak.

“Kasus ini menjadi ujian bagi negara. Apakah kemitraan UKM hanya jargon atau benar-benar dilindungi dari kesewenang-wenangan modal besar. Kemitraan yang sehat seharusnya saling menguatkan, bukan memutus mata rantai usaha lokal,” papar Naya.

PT AFI Buka Ruang Dialog

Sementara itu, kuasa hukum PT Adonia Footwear Indonesia, Luhut Sinaga, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti tahapan mediasi.

Baca Juga  Wartawan Dianiaya Saat Verifikasi Isu Rumah Dinas, Laporan Resmi Masuk Polres

“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk mencari titik temu yang adil bagi semua pihak. Mediasi ini kami harapkan dapat menghasilkan win-win solution, dengan semangat kerja sama yang berkelanjutan,” ujar Luhut.

Terkait potensi perdamaian sebelum sidang lanjutan, Luhut menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses masih berada pada tahap awal.

“Dalam dua minggu ke depan, kami akan mempelajari secara menyeluruh aspek yuridis perkara ini dan menyampaikan pertimbangan hukum terbaik kepada klien,” tandasnya.

Luhut menambahkan, baik pihak penggugat maupun tergugat sejatinya memiliki visi yang sama, yakni membangun hubungan kemitraan yang kondusif, berkeadilan, dan saling menguntungkan.

 

Sumber: Absa

Editor: Agung

About The Author

By Agung

Kami adalah Jurnalis Bintasara, individu idealis yg membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *