April 21, 2026 16:53
Breaking News

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Deportasi 9 Warga Negara Tiongkok yang Bekerja Sebagai Pekerja Kasar di Kawasan Cilincing

BINTASARA.com, Jakarta Utara – Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pengawasan Keimigrasian di salah satu kawasan pergudangan yang berlokasi di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 9
(sembilan) warga negara Tiongkok berinisial YS, YY, XA, SD, XY, XJ, XY, CG, dan YX yang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata. Saat pengawasan berlangsung, kesembilan WN Tiongkok tersebut ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar seperti menyemen, memplester, mengelas, dan memasang rangka atap dikawasan pergudangan cilincing.

www.bintasara.com
Proses Penangkapan WN Tiongkok Oleh Imigrasi Jakarta Utara, Cilincing, 25/02/26

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.

Baca Juga  Wali Kota Bekasi Bersama Gubernur Jabar Ikut Bahas Strategi Pengendalian Inflasi dan Perluasan Digitalisasi

Selanjutnya, terhadap ke-9 WNA dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa “setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

www.bintasara.com
Proses Penangkapan WN Tiongkok Oleh Imigrasi Jakarta Utara, 25/02/26

Sebagai tindak lanjut, terhadap kesembilan WN Tiongkok tersebut dikenakan Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kemala Run 2026 Siap Digelar di Bali, Usung Semangat Charity dan Targetkan 10.000 Pelari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya