Kades Kemuning Tegaskan Tanah Persil 3 Sah Milik Desa, Bantah Tuduhan Perampasan

Media Social Sharing

BINTASARA.com, Ponorogo – Pemerintah Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan perampasan tanah yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kepala Desa Kemuning, Moh. Romdhoni, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan tanah desa telah dilakukan secara terbuka, berlandaskan musyawarah, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Senin (5/1/2026).

Didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemuning, Irfan Fuad Su’aedi, Romdhoni menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari surat permohonan klarifikasi tertulis yang diajukan warga Desa Kemuning terkait status tanah Persil Nomor 3, yang selama ini digarap oleh ahli waris almarhum Soeroedijoyo.

“Warga meminta kejelasan apakah tanah Persil Nomor 3 itu milik desa atau milik ahli waris. Surat tersebut disampaikan secara resmi melalui RT dan ditandatangani sejumlah warga. Itu menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menindaklanjuti,” ujar Romdhoni.

Baca Juga  Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba, AMI: Jika Masyarakat Biasa, Sudah Masuk Penjara!

Menindaklanjuti permohonan tersebut, pemerintah desa bersama BPD melakukan penelusuran administrasi dengan memeriksa Buku Letter C Desa Kemuning, sekaligus berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Sambit. Berdasarkan hasil konsultasi awal dengan petugas pertanahan, disimpulkan bahwa tanah Persil Nomor 3 tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD), yang secara hukum tidak dapat dialihkan menjadi milik perorangan.

Untuk menjamin transparansi, pemerintah desa kemudian mengundang pemohon klarifikasi dan ahli waris untuk mengikuti musyawarah terbuka. Ketua BPD Kemuning, Irfan Fuad Su’aedi, menegaskan bahwa forum tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Kami menghadirkan perangkat desa, tokoh masyarakat, RT/RW, lembaga kemasyarakatan desa, perangkat lama, serta aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Semua dilakukan agar informasi terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelas Irfan.

Baca Juga  Ombudsman Jateng Tegaskan Pelayanan Publik sebagai Fondasi HAM di Hari HAM Sedunia ke-77

Dalam forum musyawarah tersebut, ahli waris sempat menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk SPPT pajak. Namun, di hadapan peserta musyawarah dan para saksi, ahli waris menyatakan secara sadar dan bersumpah bahwa tanah Persil Nomor 3 dikembalikan kepada Desa Kemuning.

“Pernyataan pengembalian tanah itu dituangkan dalam berita acara resmi, ditandatangani para saksi, dan dilakukan tanpa tuntutan ganti rugi. Semua melalui kesepakatan musyawarah desa,” tambah Irfan.

Menanggapi laporan dugaan tindak pidana korupsi, pihak BPD dan pemerintah desa menyatakan keberatan dan menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi kepala desa maupun BPD. Pengelolaan tanah desa dilakukan oleh panitia resmi yang memiliki ketua, sekretaris, dan bendahara. Dana hasil pengelolaan masih ada dan siap diperiksa kapan pun,” tegas Irfan.

Baca Juga  Bunda PAUD Nisel Dukung Penuh Wajib Belajar 13 Tahun dengan Satu Tahun Pra SD

Selain itu, pemerintah desa mengaku telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, pihak Kecamatan Sambit, serta instansi pertanahan guna memastikan legalitas status tanah. Saat ini, desa juga tengah menyiapkan penyesuaian peraturan desa terkait penambahan aset agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Baik Kepala Desa Kemuning maupun BPD menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

www.bintasara.com
Kades Kemuning bersama BPD menunjukkan bukti berita acara musyawarah penyelesaian kepemilikan tanah sengketa 5/01/26

“Kami terbuka dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang. Tujuan kami satu, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak terpengaruh isu yang menyesatkan,” pungkas Romdhoni.

• Reporter : Hlm
• Editor : Ag

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *