BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Klien Cuti Bersyarat kembali menjadi fokus pembinaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh, melalui penerimaan tiga klien program reintegrasi sosial pada Senin (13/07/2026).
Ketiga klien tersebut berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut, menjadi bagian dari komitmen Bapas Muara Teweh dalam memastikan setiap klien Cuti Bersyarat memperoleh pembimbingan yang optimal, sehingga mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Penerimaan klien dilaksanakan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan Doni Triulido Damanik, S.H., Pebryanti, dan David Frima Negara, S.H.
Ketiga Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, melakukan serangkaian tahapan administrasi sebelum klien resmi menjalani masa pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Muara Teweh.
Petugas memulai kegiatan dengan memeriksa kelengkapan administrasi, melakukan registrasi, serta memberikan pembimbingan awal kepada seluruh klien.
Dalam sesi tersebut, para klien memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani program Cuti Bersyarat.
Petugas juga menekankan pentingnya mematuhi seluruh syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan setiap klien agar melaksanakan wajib lapor secara berkala, menjaga perilaku selama berada di lingkungan masyarakat, serta menghindari setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial, sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap klien Pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa penerimaan klien bukan sekadar proses administrasi, melainkan awal dari pembimbingan yang berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan program integrasi sangat bergantung pada komitmen klien dalam menaati seluruh ketentuan yang berlaku serta kesungguhan mengikuti arahan Pembimbing Kemasyarakatan.
“Program Cuti Bersyarat bukan sekadar pemberian hak integrasi, tetapi merupakan proses pembimbingan yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen memberikan pendampingan agar klien mampu kembali menjadi pribadi yang produktif, taat hukum, dan diterima dengan baik di tengah masyarakat,” ujar Ading.
Melalui pembimbingan yang berkesinambungan, Bapas Muara Teweh terus memperkuat pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan akuntabel.
Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga bertujuan membantu klien meningkatkan kemampuan beradaptasi, memperbaiki perilaku, serta membangun kehidupan yang lebih mandiri setelah kembali ke lingkungan sosial.
Program Cuti Bersyarat merupakan salah satu bentuk implementasi sistem Pemasyarakatan, yang memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalani masa pidana di luar Lapas atau Rutan dengan pengawasan Bapas.
Melalui pembimbingan yang konsisten, Bapas Muara Teweh berharap setiap klien mampu mempertahankan perilaku positif, tidak mengulangi tindak pidana, serta menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan reintegrasi sosial yang berhasil dan berkelanjutan.
