Agustus 10, 2026 20:31
Breaking News

Hak Integrasi, Lapas Kotapinang Laksanakan Sidang TPP bagi WBP

BINTASARA.com, KOTAPINANG – Sidang TPP Lapas Kotapinang kembali dilaksanakan, sebagai bagian dari proses pembahasan dan verifikasi usulan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (10/08/2026).

Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan jajaran pejabat struktural dan petugas terkait di Lapas Kelas III Kotapinang.

Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Kotapinang memimpin Sidang TPP Lapas Kotapinang selaku Ketua Sidang TPP.

Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Kamtib bertindak sebagai Sekretaris Sidang, sedangkan Kasubsi Admisi dan Orientasi (AO), Kaur Tata Usaha, Staf Pembinaan, serta Karupam selaku Wali Pemasyarakatan (Wali PAS) mengikuti sidang sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Ketua Sidang TPP membuka kegiatan dengan menyampaikan kata pengantar, arahan, serta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan Sidang TPP Integrasi.

Baca Juga  Bahas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Lapas Gunungsitoli Ikuti Pengarahan Dirjenpas

Arahan tersebut menjadi dasar bagi seluruh anggota sidang untuk menjalankan proses pembahasan secara objektif, cermat, dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, tim membahas satu per satu WBP yang mengikuti sidang. Sebanyak 11 orang WBP mengikuti proses pembahasan dan verifikasi terkait usulan hak integrasi.

Setiap anggota sidang menyampaikan saran, pertimbangan, dan masukan berdasarkan hasil pengamatan serta perkembangan pembinaan yang telah diterima masing-masing WBP.

Dalam prosesnya, tim mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti perilaku WBP, perkembangan hasil pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.

Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan setiap usulan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Sidang TPP Lapas Kotapinang juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemberian hak integrasi berjalan secara terukur dan tepat sasaran.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Bapas Muara Teweh Bentuk Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi

Tim tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan perkembangan setiap WBP berdasarkan data serta hasil pembinaan yang tersedia.

Melalui sidang tersebut, jajaran Lapas Kelas III Kotapinang berupaya memastikan setiap usulan hak integrasi mendapatkan penilaian yang objektif dan transparan.

Proses ini sekaligus menjadi bentuk komitmen petugas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan terlaksananya Sidang TPP ini, diharapkan proses pengusulan hak integrasi bagi 11 WBP dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

Lapas Kelas III Kotapinang juga terus mendorong pelaksanaan pembinaan yang terarah agar warga binaan dapat memenuhi persyaratan serta mempersiapkan diri untuk mengikuti proses reintegrasi sosial secara bertahap.

Baca Juga  Pos Bapas Tamiang Layang Perkuat Litmas dan Layanan Reintegrasi Klien

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya