BINTASARA.com, SIDIKALANG – Sidang TPP Rutan Sidikalang kembali digelar sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan sesuai ketentuan.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan Sidikalang, Kamis (24/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengusulan hak integrasi bagi warga binaan.
Sidang TPP Rutan Sidikalang juga menjadi wadah untuk membahas kelayakan administrasi, serta perkembangan pembinaan WBP sebelum usulan hak pemasyarakatan diproses lebih lanjut.
Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Indra Kesuma.
Dalam kegiatan tersebut, Indra Kesuma didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang serta jajaran terkait.
Selanjutnya, seluruh jajaran Tim TPP Rutan Sidikalang bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mengikuti proses sidang secara intensif.
Tim melakukan pembahasan terhadap sejumlah usulan hak warga binaan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, hasil pembinaan, serta ketentuan yang berlaku.
Pada pelaksanaan Sidang TPP Rutan Sidikalang kali ini, tim membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 6 orang warga binaan.
Usulan tersebut menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak integrasi bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Selain membahas usulan PB, Tim TPP juga membahas usulan pemberian remisi keterlambatan administrasi bagi 17 orang warga binaan.
Tim turut melakukan pembahasan terhadap perbaikan data remisi bagi 28 orang warga binaan lainnya.
Pembahasan tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan data warga binaan tercatat dengan benar dan setiap usulan dapat diproses secara tepat.
Langkah ini juga mendukung tertib administrasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemasyarakatan di Rutan Sidikalang.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang bersama jajaran berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui Sidang TPP, Rutan Sidikalang memastikan proses pengusulan hak warga binaan berlangsung berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemenuhan hak warga binaan menjadi bagian penting dalam proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan proses evaluasi yang terarah, Rutan Sidikalang terus berupaya memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya sesuai persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
Melalui Sidang TPP Rutan Sidikalang, jajaran pemasyarakatan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak, ketepatan administrasi, serta pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan.

