Nias Selatan, Bintasara.com – Pasca terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel) atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada UPTD Puskesmas Huruna, menuai sorotan publik.
Sorotan datang dari pengacara muda Disiplin Luahambowo, SH. Ia mengapresiasi langkah Inspektorat sekaligus meminta Bupati Sokhiatulo Laia untuk memberhentikan sementara Kepala UPTD Puskesmas Huruna, berinisial MG.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Disiplin menyebut langkah Inspektorat Nisel sudah berada di jalur yang benar dan patut diapresiasi karena telah menuntaskan audit internal serta menerbitkan LHP berupa rekomendasi tindaklanjut atas berbagai dugaan pelanggaran administrasi di lingkungan Puskesmas Huruna.
“Kinerja Inspektorat Nias Selatan patut kita beri apresiasi. Mereka telah bekerja profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat. Terbitnya LHP membuktikan adanya proses pengawasan internal yang berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia, Jumat (24/10/2025).
Di sisi lain, Disiplin yang dikenal vokal terhadap isu-isu pelayanan publik di Nisel itu menilai temuan Inspektorat harus diikuti langkah konkrit dari pemerintah, khususnya Bupati Nisel, guna menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Bupati Nias Selatan tidak boleh diam. Berdasarkan hasil LHP dan temuan yang telah diakui, sudah semestinya Kepala Puskesmas Huruna diberhentikan sementara dari jabatannya sampai seluruh proses evaluasi dan tindak lanjut selesai dilakukan,” tandasnya.
Pernyataannya itu menurut dia, bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari upaya memastikan penegakan etika dan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kelalaian dalam menjalankan tugas dapat diberhentikan sementara untuk menjaga netralitas dan mencegah intervensi terhadap proses pemeriksaan lanjutan.
“Kalau ada indikasi kesalahan administrasi, apalagi berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, pemberhentian sementara merupakan langkah normatif dan prosedural. Ini penting untuk menjaga independensi pemeriksaan dan mengembalikan kepercayaan publik,” tutur dia.
Selain itu, Disiplin juga meminta Dinas Kesehatan Nisel agar lebih aktif melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap seluruh Puskesmas di wilayah kabupaten Nias Selatan.
“Dana BOK dan JKN itu untuk masyarakat, untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Kalau ada yang bermain-main dengan dana itu, berarti bermain-main dengan hak hidup orang banyak,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyalahgunaan dana BOK dan JKN pada UPTD Puskesmas Huruna TA. 2022 dan 2023, Tim Pemeriksa Inspektorat Nias Selatan telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan telah disampaikan ke Kepala UPTD Puskesmas Huruna.
Hal ini dikatakan oleh Inspektur Nisel malalui Ketua Tim Pemeriksa Dody Fernandes Panjaitan kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (24/10/2020).
“Laporan Hasil Pemeriksaan LHP telah disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Huruna berisikan rekomendasi berupa tindak lanjut atas temuan. Tindak lanjut temuan tersebut telah ditindaklanjuti Kapus dan selanjutnya tim tindaklanjut sedang menilai dokumen yang sudah disampaikan,” ujar Dody.
Ia memaparkan, LHP telah disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Huruna. Setelah selesai laporan hasil tindak lanjut maka pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati Nias Selatan.
Ditanya apa temuan Tim Pemeriksa, ia menjawab bahwa temuan berupa administrasi, pengembalian beberapa honorarium dan kewajiban/kepatuhan pelunasan pajak.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Dody, Sub Bagian Evaluasi dan Laporan (Evlap) masih dalam tahap melakukan penilaian tindak lanjut sebagaimana yang disampaikan oleh UPTD Puskesmas Huruna.
Selain itu, terkait verifikasi laporan masyarakat dan kesaksian pegawai terkait dugaan intimidasi serta penyalahgunaan fasilitas negara di Puskesmas Huruna, pihaknya tidak melakukan lantaran berdasarkan laporan pengaduan susulan, diinformasikan bahwa fasilitas negara telah dipergunakan sebagimana seharusnya.
“Tidak kami lakukan, karena berdasarkan laporan pengaduan susulan, diinformasikan bahwa fasilitas negara telah dipergunakan sebagaimana seharusnya. Tim hanya merekomendasikan agar segala aset negara dikelola dan digunakan sesuai dengan aturan yang seharusnya,” paparnya.
Ditanya apa langkah pengawasan yang akan dilakukan Inspektorat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di Puskesmas lain di wilayah Nias Selatan, ia menjawab, Inspektorat meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan terhadap UPTD Puskesmas di Nias Selatan dengan kegiatan monitoring, evaluasi (Monev) dan pengawasan lain setiap tahunnya.
Disinggung bagaimana peran Inspektorat dalam memastikan dana BOK dan JKN agar benar-benar sampai kepada tenaga kesehatan tanpa potongan dan keterlambatan, lagi-lagi Dody berujar tetap akan melakukan kegiatan monitoring, evaluasi dan pengawasan.
Kadiskes Nisel Dr. Henny K Duha saat dikonfrimasi terkait ini, lewat pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (24/10/2025) menjawab, persoalan LHP Puskesmas Huruna sampai sekarang belum diterima pihaknya.
“Persoalan LHP Puskesmas Huruna sampai sekrang kami belum menerima tembusan di Dinas,” jawabnya.
Ia menyebut, jika LHP-nya sudah keluar maka pihaknya mengimbau kepada Kepala UPTD Puskesmas Huruna agar segera menindaklanjutin temuan tersebut, baik temuan administrasi maupun temuan kerugian.
“Kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” tutupnya.
Kepala UPTD Puskesmas Huruna, MG saat dikonfirmasi terkait ini melalui pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu (25/10/2025), hingga berita ini diterbitkan, belum direspon dengan status centang dua berwarna abu.
Oknum MG ini juga setiap kali dikonfrimasi wartawan, tidak pernah merespon.



