Agustus 8, 2026 03:53
Breaking News

‎Profesional dan Akuntabel, Bapas Muara Teweh Registrasi Klien Pemasyarakatan

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Bapas Muara Teweh Registrasi Klien pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel, sebagai bagian dari pelaksanaan program reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat.

Melalui pelayanan yang cepat, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah terus berkomitmen menghadirkan layanan prima bagi setiap klien pemasyarakatan.

Kegiatan registrasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) di Kantor Bapas Muara Teweh.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh Ferylina Tambunan bersama Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) David Frima Negara menerima kedatangan klien di Ruang Bimbingan Klien Dewasa dan Ruang Sistem Database Pemasyarakatan.

Seluruh tahapan pelayanan berlangsung secara tertib, profesional, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Lapas Gunungtua Hadiri Rapat Persiapan HUT RI ke-81 di Kantor Bupati Padang Lawas Utara

Pada kesempatan tersebut, petugas menerima registrasi satu orang klien yang memperoleh program reintegrasi sosial melalui Pembebasan Bersyarat.

Petugas langsung melakukan verifikasi identitas, mencatat data pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, menginput data ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), mencetak Kartu Bimbingan, sekaligus memberikan bimbingan awal kepada klien mengenai pelaksanaan program pembimbingan.

Selain menyelesaikan administrasi, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan edukasi kepada klien mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pembimbingan di bawah pengawasan Bapas.

Petugas menegaskan bahwa kepatuhan terhadap seluruh ketentuan menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses reintegrasi sosial.

Ferylina Tambunan menjelaskan bahwa setelah proses registrasi selesai, setiap klien memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani program Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga  Rutan Rantau Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Pembagian Susu untuk Warga Binaan

“Setelah dilakukan registrasi, klien pemasyarakatan memiliki hak dan kewajiban. Kami mengingatkan agar klien menaati jadwal bimbingan, memenuhi kewajiban wajib lapor, serta tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran terhadap syarat khusus yang telah ditetapkan,” ujar Ferylina.

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa setiap proses registrasi klien harus dilaksanakan sesuai SOP agar tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal. Menurutnya, peran Pembimbing

Kemasyarakatan tidak hanya sebatas melakukan administrasi, tetapi juga memastikan klien memperoleh pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan secara berkelanjutan.

Ading menyampaikan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan akan terus melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan setiap klien selama menjalani program reintegrasi sosial.

Pendekatan tersebut bertujuan membantu klien beradaptasi kembali di tengah masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Arahan Dirjenpas, Karutan Rantau Perkuat Integritas Seluruh Pegawai

“PK Bapas Muara Teweh akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik. Selain itu, kami akan memberikan pembimbingan secara berkelanjutan sehingga klien mampu hidup mandiri, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi tindak pidana, baik perkara yang sama maupun perkara lainnya,” ungkap Ading.

Melalui pelayanan registrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan, Bapas Muara Teweh Registrasi Klien menjadi wujud nyata komitmen Balai Pemasyarakatan dalam mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial.

Dengan sinergi antara Pembimbing Kemasyarakatan, operator SDP, dan klien, diharapkan proses pembimbingan mampu menciptakan warga binaan yang siap kembali ke masyarakat, produktif, taat hukum, serta mampu menjalani kehidupan yang lebih baik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya