BINTASARA.com, JAKARTA – Lowongan Kerja Bodong berkedok recruitment tenaga kerja meresahkan dan banyak masyarakat. Modus penipuan berkedok recruitment diduga berlangsung di wilayah Kantor Adiministrasi Jakarta Timur yang lebih tepatnya Komplek Ruko Cakung.
Dalil iming-iming untuk penempatan pada perusahaan yang terkemuka di wilayah Bekasi, pelaku usaha diduga Outsourcing ilegal memungut biaya kepada calon tenaga kerja Rp 625 ribu sebagai syarat untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Kasus mencuat setelah calon peserta bernama inisial FJG menerima surat undangan wawancara dan psikotes yang mengarahkan peserta hadir pada Senin (20/7/2026) di lokasi yang disebut sebagai “Career Kayaba Acquisition & Training Center”, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. J5, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Sesampainya di lokasi, pihak yang diduga sebagai pelaku langsung meminta pembayaran sebesar Rp625.000 dengan alasan biaya administrasi. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun surat penugasan dari PT Kayaba Indonesia sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen.
PT Kayaba Pastikan Surat Undangan Palsu
Kepala Departemen Hubungan Industrial PT Kayaba Indonesia, Hapron, memastikan surat undangan tersebut tidak berasal dari perusahaan.
“Kami tidak memiliki jadwal seleksi maupun kantor perwakilan di alamat tersebut. Seluruh proses rekrutmen resmi PT Kayaba Indonesia tidak pernah memungut biaya sepeser pun,” tegas Hapron.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak PT Kayaba Indonesia. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur, Sunjaya, S.E., M.M., turut membenarkan bahwa dugaan praktik lowongan kerja tersebut adalah ilegal. Ia menegaskan bahwa informasi rekrutmen tersebut bukan merupakan kegiatan resmi perusahaan.
Lowongan Kerja Bodong, AWPI Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan
Sekretaris DPD AWPI DKI Jakarta, Juniari Laoli, menyampaikan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut sudah tersampaikan kepada Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Cakung, hingga Satuan Reserse Kriminal melalui aplikasi chat whatsapp.
Pelaporan aktivitas praktik penipuan tersebut, ketika proses masih berlangsung di lokasi. Namun meninggalkan lokasi, tidak terlihat adanya tindakan penegakan hukum terhadap pihak aparat terhadap kegiatan tersebut.
“Sangat menyayangkan. Kesempatan melakukan penindakan saat transaksi masih berlangsung terlewat begitu saja. Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap,” ujar Juniari Laoli.
Lowongan Kerja Bodong, Pratisi Hukum Deltawan Telaumbanua, Aparat Patutnya Responsife Terhadap Laporan Masyarakat
Sebagai Pratisi Hukum, Delta menilai patutnya aparat penegek hukum di wilayah Polres Jakarta Timur dan jajaranya termasuk Polsek Cakung, sigap terhadap laporan masyarakat yang PRESISI berdasarkan arahan Kapolri.
“Kurangnya responsif dari pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat sebagai bukti bahwa arahan Kapolri terhadap jajaran kebawah belum berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat”, Ujar Delta.
Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam kasus ini, harapan medapat tindakan cepat oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menghimbau Waspadai terhadap Modus Penipuan
Praktik meminta sejumlah uang kepada pelamar kerja dengan mengatasnamakan perusahaan merupakan modus yang kerap pelaku penipuan lakukan. Perusahaan-perusahaan resmi pada umumnya tidak memungut biaya dalam proses rekrutmen, mulai dari pendaftaran, tes psikologi, wawancara, hingga penerimaan karyawan.
Masyarakat menghimbau untuk selalu meverifikasi informasi lowongan kerja melalui situs resmi perusahaan atau instansi terkait sebelum mengikuti proses seleksi maupun melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun.
Hingga berita ini terbit, redaksi masih menunggu perkembangan penanganan kasus serta langkah resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

