Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan, penangkapan DPO bernama M. Alung Ramadhan merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat sejak 11 April 2026.
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pergerakan pelaku di wilayah Tungkal Ilir.
Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menyergap pelaku di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, termasuk DPO yang sebelumnya sempat melarikan diri dari pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kabur dengan memanfaatkan kelalaian petugas, melarikan diri melalui jendela meski dalam kondisi diborgol, lalu bersembunyi hingga akhirnya kabur ke Tanjab Barat.
Polisi juga melakukan pengembangan hingga ke luar daerah, termasuk koordinasi dengan Mabes Polri dan imigrasi untuk mengantisipasi pelarian lintas wilayah.
Selain pelaku utama, lima orang lainnya turut diamankan, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil, alat hisap elektrik, uang tunai, dan barang lain yang terkait aktivitas narkotika.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jambi.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika.



