Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal

Media Social Sharing

Nias Utara, Bintasara.com – Seiring berjalannya proyek peningkatan jalan provinsi arah Nias Tengah menuju Nias Barat yang dikerjakan oleh PT KSS kini marak juga pengambilan material bahan galian C diduga ilegal di Sungai Bogali, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh salah seorang oknum masyarakat berinisial SMW menggunakan alat berat berupa Excavator.

Akibat pengambilan material golongan C dengan memakai alat berat, kini kondisi tanah di sekitar sungai Bogali mengalami longsor dan ekosistem rusak.

Beberapa warga masyarakat yang berada di pinggir sungai Bogali seperti masyarakat Desa Botombawo, Desa Tetehosi Maziaya, dan Desa Hilisalo’o
yang kesehariannya mencuci pakaian dan bahkan mandi di sungai tersebut murka akibat dari tercemarnya lingkungan sungai Bogali.

Baca Juga  Deteksi Dini ATHG, FKDM Kota Bekasi Laksanakan Sosialisasi Melibatkan BNPT

“Airnya menjadi keruh dan kotor akibat dari penggalian golongan C dari hulu sungai, kami tidak bisa memanfaatkan sungai Bogali lagi untuk mencuci pakaian apalagi mandi,” ujar Duhu’aro Zega, salah seorang masyarakat Desa Hilisalo’o kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).

“Kami minta kepada oknum perusak alam agar segera kegiatan ini dihentikan. Dan kami juga meminta peran pemerintah Kabupaten Nias Utara serta Aparat Penegak Hukum melalui kewenangannya untuk segera menertibkan kegiatan penggalian bahan material Golongan C yang diduga ilegal. Dan apabila tidak dapat dihentikan, maka kami masyarakat melakukan aksi demo,” tegas Duhu’aro Zega.

Senada juga disampaikan oleh Agus Zega, salah seorang aktivis. “Padahal sebelumnya, ada salah satu perusahaan nakal yang melakukan kegiatan penggalian bahan material Golongan C di sungai Bogali ini, dan itu langsung kita usir, dan kini masuk lagi oknum lain yang dengan sengaja merusak ekosistem atau pencemaran lingkungan. Dan hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, kita sepakat dengan masyarakat untuk mengusir pelaku pencemaran lingkungan dan kita langsung melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum,” tegas Agus.

Baca Juga  Tri Adhianto : Barang Kadaluarsa Segera di Kembalikan

“Kita juga sangat mengharapkan peran pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk sigap dalam mengambil langkah untuk mencegah dan menghentikan kegiatan penggalian bahan material Golongan C khususnya di wilayah Kabupaten Nias Utara, agar ekosistem di lingkungan daerah aliran sungai tetap terjaga dan asri,” tambah Agus Zega.

Sementara itu, oknum SMW saat dikonfrimasi mengenai izin galian Golongan C di sungai Bogali, Sabtu (11/10/2025), mengatakan alat berat yang dipakai untuk galian Golongan C itu bukan miliknya, tapi milik seseorang.

“Alat berat itu bukan punya kita, itu punya orang lain, kita hanya mengangkut materialnya memakai armada kita. Kalau untuk berhubungan dengan wartawan dan LSM , langsung saja sama yang memakai alat berat itu,” jawabnya via pesan WhatsApp.

Baca Juga  Pemkot Gunungsitoli Gelar Christmas Fair, Sembako Murah untuk Masyarakat

Hingga berita ini dilansir, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum pemakai alat berat, namun belum berhasil. (Bung Zega)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *