BINTASARA.com, MUARA TEWEH – PK Bapas Muara Teweh menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Muara Teweh secara virtual, pada Kamis (06/08/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan usulan program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kehadiran PK Bapas Muara Teweh memperkuat sinergi antara Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah guna memastikan setiap usulan diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dipusatkan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Selain diikuti oleh jajaran Lapas dan PK Bapas Muara Teweh, kegiatan tersebut juga melibatkan pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan program integrasi.
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas sebanyak 16 usulan program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rinciannya meliputi sembilan usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan tujuh usulan Cuti Bersyarat (CB).
Seluruh usulan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perilaku warga binaan selama menjalani pidana, serta kelengkapan persyaratan administratif dan substantif.
Sebagai bagian dari proses tersebut, PK Bapas Muara Teweh menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang telah dilakukan terhadap warga binaan.
Litmas menjadi salah satu dokumen penting yang memberikan gambaran mengenai kondisi sosial, lingkungan keluarga, kesiapan masyarakat menerima kembali warga binaan, hingga tingkat risiko yang menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian rekomendasi program integrasi.
Peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sidang TPP menunjukkan komitmen Balai Pemasyarakatan untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data yang akurat dan hasil asesmen yang komprehensif.
Dengan demikian, program integrasi yang diberikan benar-benar tepat sasaran serta mampu mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Adinh Saidhy, menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP bersama merupakan bentuk sinergi yang harus terus diperkuat antar unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Lanjutnya, Kegiatan Sidang TPP bersama merupakan sinergi antara Lapas, Bapas, dan Kanwil. Sinergi ini menjadi kunci agar setiap usulan program integrasi diproses secara objektif, profesional, dan akuntabel sehingga mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Melalui keikutsertaan dalam Sidang TPP ini, Bapas Kelas II Muara Teweh terus berkomitmen mendukung pelaksanaan program integrasi yang transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ading.
Melalui keikutsertaan PK Bapas Muara Teweh dalam Sidang TPP, koordinasi antara Bapas, Lapas, dan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah diharapkan semakin solid.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan keberhasilan reintegrasi sosial bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak integrasinya.



