BINTASARA.com, KOTANOPAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotanopan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi pembinaan sekaligus pembahasan usulan Remisi Umum Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas III Kotanopan pada Senin (03/08/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan diikuti seluruh anggota TPP Lapas Kelas III Kotanopan.
Turut hadir perwakilan Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga, serta warga binaan yang menjadi peserta sidang.
Pelaksanaan Lapas Kotanopan Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Forum ini berfungsi untuk mengevaluasi hasil pembinaan narapidana sekaligus memberikan pertimbangan terhadap berbagai usulan hak integrasi dan hak bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang kali ini, peserta secara khusus membahas usulan Remisi Umum Tahun 2026 bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Seluruh usulan diperiksa secara teliti dengan mengedepankan asas objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas agar setiap keputusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Kepala Lapas Kelas III Kotanopan menegaskan bahwa, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan bagian penting dari mekanisme pembinaan yang wajib dilaksanakan secara profesional.
Melalui forum tersebut, setiap usulan pemberian hak kepada warga binaan dinilai berdasarkan perkembangan pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta hasil evaluasi dari seluruh unsur yang terlibat.
Menurutnya, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain membahas usulan remisi, sidang juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Lapas Kelas III Kotanopan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, dan Bapas Kelas II Sibolga dalam mewujudkan pembinaan yang lebih efektif.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi setiap warga binaan berdasarkan hasil pengamatan dan penilaian yang komprehensif.
Hasil Lapas Kotanopan Sidang TPP selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam menetapkan rekomendasi program pembinaan lanjutan serta pengusulan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada narapidana yang memenuhi seluruh persyaratan.
Seluruh proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas Kelas III Kotanopan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Melalui pelaksanaan sidang yang profesional, objektif, dan akuntabel, Lapas Kelas III Kotanopan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
Langkah ini diharapkan mampu mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta siap kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.



