BINTASARA.com, KOTAPINANG – Tes urine Lapas Kotapinang terhadap pegawai dan warga binaan, menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang pada Kamis, 17 September 2026.
Lapas Kelas III Kotapinang melaksanakan pemeriksaan urine sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Melalui pemeriksaan tersebut, jajaran Lapas berupaya memastikan lingkungan Pemasyarakatan tetap aman, tertib, serta mendukung pelaksanaan pembinaan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 10 orang warga binaan mengikuti pemeriksaan tes urine.
Selain warga binaan, Lapas Kotapinang juga melaksanakan pemeriksaan terhadap pegawai sebagai bagian dari langkah pengawasan internal dan penguatan komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang turut mengikuti dan memantau langsung pelaksanaan kegiatan.
Kehadiran pimpinan tersebut menunjukkan keseriusan Lapas dalam memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan, Lapas Kotapinang menggandeng Puskesmas Kotapinang dan Lembaga Anti Narkotika Labuhanbatu Selatan sebagai mitra pelaksana.
Kolaborasi tersebut memperkuat sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dan pihak terkait dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Petugas melaksanakan seluruh rangkaian tes urine Lapas Kotapinang secara tertib dan profesional.
Setiap tahapan pemeriksaan mengedepankan prinsip akuntabilitas sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap pegawai dan warga binaan.
Lapas tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga terus mendorong terciptanya lingkungan pembinaan yang mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Melalui pemeriksaan urine tersebut, Lapas Kelas III Kotapinang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya lingkungan Lapas yang aman, tertib, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini sekaligus memperkuat pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.
Dengan sinergi antara petugas, tenaga kesehatan, dan mitra terkait, Lapas Kotapinang terus membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas serta komitmen terhadap pencegahan narkotika.

