Nias Selatan, Bintasara.com – Inspektur Nias Selatan (Nisel) Amsarno Sarumaha, SH., MH, mengatakan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintah desa merupakan langkah strategis yang bersifat preventif.
Hal ini dikatakan Amsarno kepada wartawan, Selasa (16/12/2025) saat menggelar sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Urusan Pemerintah Desa Tahun 2025, berlangsung di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Lagundri, Km.5.
Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi ini diarahkan untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, memberi dampak langsung bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Amsarno.
Ia menjalankan, sosialisasi ini menjadi bagian dari agenda tahunan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas kepala desa dan aparatur desa, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Mantan Kabag Hukum Setdakab Nisel itu menambahkan, pelaksanaan sosialisasi ini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Nias Selatan. Untuk menjangkau seluruh wilayah secara efektif, sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari, 16–18 Desember 2025, dan dibagi ke dalam beberapa gelombang berdasarkan kecamatan.
Pada hari pertama, peserta berasal dari Kecamatan Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, Maniamolo, Amandraya, Aramo, Ulususua, Onolalu, Toma, dan Mazino. Hari kedua diikuti oleh peserta dari Kecamatan O’o’u, Lolowau, Hilisalawa’ahe, Huruna, Hilimegai, Ulunoyo, Onohazumba, Lahusa, Somambawa, Siduaori, dan Susua. Sementara pada hari ketiga, kegiatan diikuti oleh peserta dari Kecamatan Gomo, Ulu Idanotae, Idanotae, Umbunasi, Mazo, Boronadu, Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Utara, Simuk, Tanah Masa, dan Hibala.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, antara lain dari Kejaksaan Negeri Nisel, Inspektorat Nisel, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nisel.
Para narasumber membahas penguatan pengawasan pengelolaan keuangan desa, pentingnya koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam mendorong akuntabilitas pemerintahan desa.



