BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Klien Pembebasan Bersyarat mulai menjalani proses pembimbingan dan pengawasan setelah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh menerima Klien Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Rabu (07/10/2026).
Kegiatan penerimaan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai sebagai bagian dari pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Bapas Muara Teweh melaksanakan penerimaan tersebut untuk memastikan setiap Klien Pemasyarakatan yang memperoleh program integrasi mendapatkan pembimbingan sejak awal.
Proses ini menjadi tahapan penting dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Klien setelah kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Elly Kirnaeny, S.I.Kom., bersama Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Dedi Hariadi, S.IP., melaksanakan proses administrasi dan pendataan Klien.
Petugas memastikan seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat tercatat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menyelesaikan administrasi, PK juga memberikan penjelasan kepada Klien mengenai berbagai kewajiban selama menjalani masa integrasi.
Penjelasan tersebut mencakup kewajiban melakukan wajib lapor, mengikuti proses pembimbingan, menjaga perilaku, serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama berada di lingkungan masyarakat.
Melalui pembimbingan tersebut, Klien Pembebasan Bersyarat Muara Teweh diharapkan mampu memahami tanggung jawabnya dan menjalani masa integrasi dengan baik.
Kepatuhan terhadap setiap ketentuan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial sekaligus mencegah Klien kembali melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa penerimaan Klien menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembimbingan berjalan sejak awal masa integrasi.
“Setelah diterima di Bapas, Klien akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kami berharap Klien dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalani kehidupan secara lebih baik dan kembali berperan secara positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Bapas Muara Teweh terus memperkuat pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan reintegrasi sosial yang terarah.
Petugas tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga memberikan pendampingan agar Klien mampu menyesuaikan diri dan menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab.
Penerimaan Klien melalui program Pembebasan Bersyarat juga menunjukkan pentingnya sinergi antara Lapas dan Bapas dalam mendukung pelaksanaan program integrasi.
Melalui koordinasi yang baik, proses peralihan Klien dari lingkungan pemasyarakatan menuju kehidupan bermasyarakat dapat berlangsung secara terarah dan sesuai ketentuan.
Dengan pembimbingan yang berkelanjutan, Bapas Muara Teweh berkomitmen mendukung setiap Klien agar mampu menjalani masa integrasi secara disiplin, bertanggung jawab, dan produktif.
Program Pembebasan Bersyarat diharapkan menjadi momentum bagi Klien untuk memperbaiki diri, membangun kembali hubungan sosial, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.

