BINTASARA.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kabar adanya penarikan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan warga.
Pramono dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pungutan apa pun kepada ASN untuk kepentingan sumbangan PMI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Alasan sumbangan bersifat sukarela tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penarikan. Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” katanya kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (07/10/26).
Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak memberikan ruang terhadap praktik penarikan dana yang dikaitkan dengan PMI, baik dilakukan secara langsung maupun dengan dalih sumbangan sukarela.
“Nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” tegasnya.
Pemprov DKI Klaim Fasilitas PMI Sudah Memadai
Pramono juga mengungkapkan dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap PMI, termasuk penyediaan fasilitas untuk menunjang kegiatan kemanusiaan organisasi tersebut.
“Pemprov DKI telah memberikan dukungan yang dinilai memadai kepada PMI. Bahkan, pemerintah daerah baru-baru ini meresmikan gedung PMI yang dibangun dengan dukungan Pemprov DKI Jakarta. Beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ungkapnya.
Pramono menjelaskan bahwa tidak semestinya ada penarikan dana kepada ASN atau warga dengan mengatasnamakan kegiatan PMI.
“Jadi enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” jelasnya.
Pramono : Jangan Ada Tekanan Kepada ASN
Pramono menunjukkan sikap Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah adanya praktik pengumpulan dana yang berpotensi menimbulkan tekanan kepada ASN.
“Istilah “sukarela” tidak boleh menjadi alasan apabila dalam praktiknya terdapat permintaan atau penarikan dana kepada ASN. Karena itu, tidak ada pihak yang menginstruksikan ataupun mengarahkan ASN untuk memberikan sumbangan kepada PMI,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung keberadaan dan kegiatan PMI, terutama dalam menjalankan fungsi kemanusiaan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dukungan tersebut tidak berarti dapat dibebankan melalui pungutan.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait persoalan ini bersifat tegas, tidak boleh ada pungutan PMI, baik disebut wajib maupun sukarela,” imbuh Pramono.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono setelah muncul kabar mengenai adanya penarikan sumbangan PMI yang disebut menyasar kalangan ASN Pemprov DKI Jakarta. Kabar itu beredar di kalangan wartawan dan kemudian mendapat perhatian dari orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.
Sebelumnya, dalam sebuah foto yang beredar, terlihat sebuah kertas yang mencantumkan nominal sumbangan periode September-November 2026. Terlihat sebuah tabel bertuliskan unsur terkait di Pemprov DKI Jakarta, nominal usulan per bulan, dan totalnya. Misalnya, tercantum Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nominal usulan Rp2.5 juta per bulan, sehingga total untuk tiga bulan sebesar Rp7.5 juta.
Unsur terkait lainnya yang juga tercantum dalam daftar ini adalah Wakil Wali Kota, Sekretaris, kepala TK-SMA/SMK, CPNS/PPPK, dan lainnya. Namun, jumlah nominal berbeda-beda sesuai dengan jabatan atau status kepegawaian masing-masing.
Tertulis pula bahwa unsur-unsur tersebut dapat mengumpulkan dana di bagian tata usaha masing-masing SKPD/UKPD untuk selanjutnya ditransfer ke Rekening PMI Kota Jakarta Selatan.
Informasi dihimpun, ada juga unsur lainnya yang terkait membebani pengurus lingkungan RT dengan total Rp.500 ribu rupiah untuk tiga bulan.
Sementara itu, sejumlah masyarakat mengungkap dugaan praktik serupa disebut sudah lama dilakukan di lingkungan kelurahan, RW hingga RT. Warga mengaku pernah diminta memberikan iuran sukarela yang mengatasnamakan PMI. (Ophay)

