AMAL Nisel Minta Anggota DPD RI Desak Pemerintah Pusat Eksekusi Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com – Pengurus Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel) menemui anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian saat berkunjung ke Nias Selatan, Selasa (24/02/2026).

Tujuan AMAL Nisel menemui Penrad Siagian guna meminta bantuan untuk mendesak pihak pemerintah pusat agar PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di Kepulauan Batu, segera dieksekusi penutupan opeerasioanlnya.

Pasalnya, AMAL Nisel menilai bahwa PT Gruti dan PT Teluk Nauli masih melakukan kegiatan di wilayah Pulau-pulau Batu pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 89, Tahun 2026, Tertanggal 26 Januari, 2026.

Bahkan berbagai upaya telah dilakukan oleh AMAL Nisel untuk memastikan PT Gruti dan PT Teluk Nauli tidak lagi beroperasi di Kepulauan Batu.

Di hadapan Penrad Siagian, mereka mengungkapkan, selain hutan gundul, juga menimbulkan korban jiwa akibat kerusakan hutan serta penutupan aliran sungai di wilayah tersebut, dimana mengakibatkan habitat buaya terganggu sehingga berkeliaran di lingkungan hunian penduduk.

Baca Juga  Kepala BNPB Berikan Dana Stimulan pada Penyintas Bencana Hidrometeorologi di Tanah Datar

Menanggapi harapan AMAL Nisel itu, Pdt. Penrad Siagian meminta AMAL Nisel untuk dapat melengkapi dokumen pendukung sebagai bahan RDP bersama Pemerintah, Perusahaan, Kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Ia menuturkan, penutupan kedua perusahaan tersebut bersamaan dengan 26 perusahaan lainnya, adalah merupakan dampak dari kerusakan lingkungan di sektor kehutanan.

“Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli ini karena berbagai alasan, yang pertama adalah karena melanggar aturan di sektor kehutanan, dan kedua faktor utama adalah karena kerusakan alam atau kerusakan lingkungan, jadi pencabutan itu bukan muncul begitu saja, tapi muncul karena dua fakto ini,” papar Penrad Siagian.

Pasca dicabutnya izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang ada di Pulau-pulau Batu (Tello), kata dia, telah meniadakan legal standing mereka (kedua perusahaan-red) untuk melakukan laporan-laporan terkait operasional perusahaan itu.

Penrad mengatakan, sebagai anggota DPD RI yang memiliki fungsi sebagai pengawasan atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah, akan mengawal aspirasi AMAL Nisel sekaligus berkomitmen untuk mempertanyakan sudah sejauh mana pencabutan izin tersebut. “Apakah sudah dieksekusi atau belum,” imbuhnya.

Baca Juga  Huntara Tahap Tiga Segera Dihuni Oleh Pengungsi Erupsi Lewotobi Laki-laki

“Kita akan bersama-sama panggil stakeholder terkait yang selama ini berhungan dengan proses, baik PT Gruti maupun PT Teluk Nauli dan masyarakat yang melakukan penolakan. Jadi kita panggil nanti dalam RDP, termasuk Pemerintah Daerah, Polres, Masyarakat dan DPRD juga kita akan undang, juga imigrasi kita undang karena saya dengar juga ada tenaga kerja asing di sana,” tandas Penrad.

Terkait Laporan PT Gruti terhadap AMAL Nisel yang saat ini sedang bergulir di Polres Nias Selatan, dimana penanganan laporan tersebut terkesan diskriminatif lantaran hanya laporan PT Gruti yang dianulir oleh pihak Polres Nias Selatan, sementara laporan AMAL Nisel terhadap PT Gruti belum tersentuh, anggota DPD RI itu menanggapi, pihak kepolisian harus mampu melihat ini lebih jelas. Pasalnya, yang terjadi antara masyarakat dan PT Gruti ini merupakan kategori konflik agraria.

Baca Juga  Pemasangan Jembatan Bailey Penghubung Akses Pascabencana Sumbar

“Polisi harus netral, tidak hanya netral dalam kasus ini tapi mampu juga melihat ini adalah konflik tenurial yang sedang terjadi maka bukan sekedar konflik antara masyarakat dan PT Gruti, tapi ada konflik sosial lain yang juga harus diperhatikan oleh pihak Kepolisian. Jadi jangan semena-mena melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang melakukan penolakan terhadap PT Gruti,” pungkas dia.

Penrad Siagian menegaskan polisi harusnya berada di pihak masyarakat yang harus mereka lindungi, bukan malah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat dan seolah berpihak terhadap kelompok tertentu.

Selain itu, AMAL Nisel juga menyampaikan di hadapan Penrad Siagian bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak PT Gruti di Polres Nias Selatan cacat hukum. Soalnya, per tanggal 26 Januari 2026 PT Gruti telah dicabut izinnya, dan sudah tidak lagi beroperasi serta semua aset benda-benda tidak bergerak eks PT Gruti menjadi milik negara atau pemerintah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *