BINTASARA.com, GUNUNGSITOLI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli melaksanakan kegiatan ibadah harian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani. Jumat, 9 Oktober 2026.
Kegiatan ibadah berlangsung di Gereja Oikumene Faomasi Lapas Kelas IIB Gunungsitoli dengan pelayanan ibadah dari Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII).
Ibadah dipimpin oleh Pdt. Asamahati Harefa, S.Th., M.Pd., dengan penuh khidmat dan sukacita.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Gunungsitoli dalam memenuhi hak beribadah bagi WBP sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kegiatan ibadah tersebut didampingi oleh petugas, staf Pembinaan dan Kerohanian, peserta magang, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan tertib dan penuh kekhusyukan.
Pelaksanaan ibadah berlangsung dalam suasana yang khidmat, memberikan kesempatan bagi WBP Nasrani untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka.
Adapun rangkaian kegiatan ibadah meliputi doa bersama, pujian rohani, serta penyampaian firman Tuhan yang dibawakan oleh pemimpin ibadah.
Melalui doa bersama, para peserta diajak untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, memanjatkan permohonan, serta mengucap syukur atas penyertaan-Nya dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan ibadah harian ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif dari awal hingga akhir kegiatan.
Seluruh rangkaian ibadah terlaksana dengan tertib berkat partisipasi dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat.
Lapas Kelas IIB Gunungsitoli terus berupaya memberikan kesempatan kepada setiap WBP untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Pemenuhan hak beribadah menjadi salah satu bentuk pelayanan pemasyarakatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui bahwa Lapas Kelas IIB Gunungsitoli terus berkomitmen memenuhi hak beribadah WBP serta memberikan pelayanan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan.
Informasi ini juga menjadi sarana transparansi kepada publik mengenai pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa WBP tetap memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan memperoleh pembinaan spiritual selama menjalani masa pidana.

