Oktober 9, 2026 02:59
Breaking News

AWPI Bereaksi Keras! Wartawan Diduga Dihina dan Diusir, Pejabat Diminta Dievaluasi

AWPI Bela Wartawan

BINTASARA.com, JAKARTA — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) mengecam dugaan tindakan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak pantas terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmat Jazuli, S.AP., S.H., M.H., CLAP, menyampaikan sikap tersebut setelah Kabid Humas DPP AWPI, D.M. Pertiwi, menyampaikan video dan melakukan wawancara melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

AWPI menilai, apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Hengki: Persoalan Pemberitaan Ada Mekanismenya

Hengki menegaskan wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial.

Karena itu, menurut AWPI, setiap pihak, termasuk pejabat pemerintahan, perlu menghormati wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan kode etik.

“AWPI mengecam keras setiap tindakan yang merendahkan profesi wartawan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dan memiliki perlindungan hukum. Jika ada persoalan terhadap pemberitaan, selesaikan melalui mekanisme pers dan hukum yang berlaku, bukan dengan penghinaan atau pengusiran,” tegas Hengki.

AWPI menilai keberatan terhadap pertanyaan atau pemberitaan tidak seharusnya dengan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

AWPI Bela Wartawan,  Minta Kepala Daerah Evaluasi Pejabat

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, AWPI meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

AWPI juga mengingatkan bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

“Kantor dinas adalah fasilitas pelayanan publik, bukan ruang pribadi pejabat. Pejabat bekerja untuk rakyat, sementara penyelenggaraan pemerintahan dibiayai oleh anggaran publik yang bersumber antara lain dari pajak masyarakat. Karena itu, sikap terhadap masyarakat dan wartawan harus mencerminkan etika pelayanan publik,” ujar AWPI.

Menurut organisasi tersebut, kritik maupun pertanyaan wartawan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman pribadi. Dalam negara demokrasi, pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi.

AWPI Siapkan Langkah Hukum

AWPI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum apabila bukti serta hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pelanggaran.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa langkah hukum harus berdasarkan fakta, bukti, unsur pasal, serta proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sikap tersebut sejalan dengan penegasan Dewan Pers pada Agustus 2026 bahwa masih terdapat dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan tindakan yang merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan tetap wajib menjalankan tugas secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta melakukan verifikasi dalam memperoleh informasi.

AWPI menilai perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus berjalan beriringan dengan profesionalitas wartawan. Wartawan wajib bekerja berdasarkan fakta dan kode etik, sedangkan narasumber maupun pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

AWPI: Jangan Gunakan Jabatan untuk Merendahkan Wartawan

AWPI kembali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pemberitaan memiliki mekanisme yang tersedia dalam sistem pers.

Jika terdapat informasi yang keliru, pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

AWPI meminta pejabat publik mengedepankan keterbukaan, profesionalitas, etika pelayanan, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

“Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum. Jangan gunakan jabatan untuk mengusir atau merendahkan wartawan.”

AWPI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan bukti dan koridor hukum. Bagi AWPI, penghormatan terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan terhadap kritik, melainkan memastikan setiap sengketa informasi diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pers bebas, pejabat terbuka, masyarakat mendapatkan informasi.

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva