BINTASARA.com, Indramayu – Gerakan Pers Lurus, Akurat, dan Kritis (GEPLAK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk segera mengatasi permasalahan banguna liar di tanggul kali Jalan Cimanuk Barat, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Ketua GEPLAK, Ali Z, mengatakan bahwa dalam peraturan daerah (Perda) pada umumnya tidak dibenarkan adanya area perdagangan yang dibangun secara liar.
“Pemanfaatan ruang, termasuk untuk kegiatan perdagangan, harus sesuai dengan peruntukan tata ruang (RTRW/RDTR) serta memiliki izin resmi dari pemerintah daerah,” ujar Ali, Jumat (6/2/2026).
Ali menambahkan, apabila kegiatan perdagangan dilakukan di lahan hijau, trotoar, atau fasilitas umum tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran Perda dan wajib ditertibkan.
Diketahui, GEPLAK merupakan perkumpulan yang hadir sebagai wadah seluruh insan pers di Indramayu. Struktur GEPLAK difokuskan pada sistem koordinasi, sehingga setiap anggota bebas berpartisipasi sesuai dengan isu dan agenda yang diminati.
Fokus utama GEPLAK adalah meningkatkan kesejahteraan wartawan lokal sekaligus mendorong kerja jurnalistik yang berdampak positif bagi masyarakat.
Masih menurut Ali, GEPLAK berharap Pemerintah Daerah Indramayu dapat mengambil tindakan tegas dan nyata dengan segera melakukan pendataan, penertiban, serta penataan ulang bangunan liar di kawasan tanggul Kali Jalan Cimanuk Barat.
“Diperlukan tindakan tegas dan nyata dari Pemda, mulai dari pendataan, penertiban sesuai aturan, hingga penataan ulang kawasan. Jangan ada pembiaran terhadap bangunan liar agar fungsi tanggul, keselamatan, dan ketertiban umum tetap terjaga,” tandas Ali.
Bangunan Liar Sepanjang Tanggul Kali Jalan Cimanuk Barat Dapat Tingkatkan Risiko Banjir
Ketua Geplak, Ali Z mengatakan, bangunan liar di sepanjang tanggul kali Jalan Cimanuk Barat dapat meningkatkan risiko banjir di wilayah perkotaan Indramayu.
“Ada keterkaitan. Bangunan liar di bantaran sungai dan saluran air menghambat aliran, mempersempit drainase, dan merusak fungsi tanggul, sehingga meningkatkan risiko banjir di wilayah perkotaan Indramayu,” tutur Ali, pada hari yang sama.
Ali berharap, sebaiknya pemerintah daerah (Pemda) bisa menyiapkan penataan dan relokasi pedagang ke lokasi yang layak dan legal.
“Solusi terbaik, Pemda harus menyiapkan penataan dan relokasi PKL ke lokasi yang layak dan legal, tanpa mematikan mata pencaharian mereka, namun tetap menjaga ketertiban, keselamatan, dan fungsi lingkungan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, lampiran II tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi, poin 1.2.1 Pengamanan Jaringan Irigasi, huruf a. tindakan pencegahan yang berbunyi:
a) Tindakan Pencegahan
• Melarang pengambilan batu, pasir dan tanah pada lokasi ± 500 m sebelah hulu dan ± 1.000 m sebelah hilir bendung irigasi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Melarang memandikan hewan selain di tempat yang telah ditentukan dengan memasang papan larangan.
• Menetapkan garis sempadan saluran sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
• Memasang papan larangan tentang penggarapan tanah dan mendirikan bangunan di dalam garis sempadan saluran.
• Petugas pengelola irigasi harus mengontrol patok-patok batas tanah pengairan supaya tidak dipindahkan oleh masyarakat.
• Memasang papan larangan untuk kendaraan yang melintas jalan inspeksi yang melebihi kelas jalan.
• Melarang mandi di sekitar bangunan atau lokasi-lokasi yang berbahaya.
• Melarang mendirikan bangunan dan atau menanam pohon di tanggul saluran irigasi.
• Mengadakan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait tentang pengamanan fungsi Jaringan Irigasi. ***
Pewarta : Candra Shema Restullah



