BINTASARA.com, UNGARAN- Sidang perdana praperadilan yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (28/9/2026), ditunda setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr. Yohanes mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan kembali persidangan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Berdasarkan relaas panggilan, persidangan seharusnya berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pihak Termohon belum hadir di ruang sidang.
Termohon dalam perkara tersebut yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Semarang.

Yohanes mengatakan Majelis Hakim menerima surat dari pihak Termohon terkait ketidakhadiran tersebut. Menurut dia, surat itu menyebut belum adanya surat tugas atau surat kuasa.
“Harusnya hari ini, Senin tanggal 28 September 2026, sidang pertama praperadilan. Namun, dari pihak Termohon hingga waktu yang ditentukan tidak hadir,” kata Yohanes.
Setelah pihak Termohon tidak hadir, Majelis Hakim menunda pemeriksaan perkara. Sidang berikutnya ditetapkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026.
Yohanes menyatakan timnya siap mengikuti agenda persidangan sesuai keputusan Majelis Hakim.
Karena itu, pihak Pemohon akan kembali mempersiapkan seluruh materi yang diperlukan untuk tahapan pemeriksaan berikutnya.
Selain menunggu kehadiran Termohon, tim Yohanes juga melakukan penyempurnaan terhadap permohonan praperadilan.
Yohanes menyebut pihaknya memasukkan sejumlah fakta yang sebelumnya belum tercantum dalam permohonan awal.
“Banyak hal yang perlu kami perbaiki karena sebelumnya ada beberapa fakta yang belum kami sampaikan. Karena itu, permohonan praperadilan ini kami lengkapi secara komprehensif,” ujarnya.
Pemohon Sebut Permohonan Akan Dilengkapi
Menurut Yohanes, kelengkapan tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi pemeriksaan perkara pada persidangan selanjutnya.
Yohanes juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menyampaikan gambaran agenda pemeriksaan berikutnya.
Menurut dia, proses persidangan akan berfokus pada pembuktian yang disampaikan Pemohon dan Termohon.
Majelis Hakim, lanjut Yohanes, tidak menjadwalkan agenda replik dan duplik dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Dengan demikian, masing-masing pihak akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan bukti serta argumentasi sesuai tahapan yang ditetapkan pengadilan.
Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan alasan pihaknya meminta penundaan persidangan.
Heru mengatakan terdapat perkara lain yang juga sedang berjalan. Pada saat yang sama, tim masih menyiapkan jawaban untuk menghadapi permohonan praperadilan tersebut
“Kami mengajukan penundaan karena ada gugatan perkara lain. Sementara tim juga masih menyiapkan jawaban,” ujar Heru saat terkonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Senin (28/9/2026) siang.
Keabsahan Penetapan Tersangka Belum Diputus
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari pihak Termohon mengenai alasan ketidakhadiran dalam sidang perdana.
Hingga sidang perdana ditunda, Majelis Hakim belum memutus sah atau tidaknya proses penetapan Yohanes Sugiwiyarno sebagai tersangka.
Artinya, pokok permohonan praperadilan masih akan diperiksa melalui tahapan persidangan berikutnya.
Selanjutnya, Pemohon dan Termohon akan menyampaikan argumentasi serta bukti sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.
Sidang pada 5 Oktober 2026 menjadi tahapan berikutnya dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr di Pengadilan Negeri Ungaran.
Permohonan praperadilan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan hukum acara yang mengatur batas waktu serta mekanisme pemeriksaan di pengadilan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut dalam perkara ini tetap bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim.
Karena itu, perkembangan perkara selanjutnya akan terlihat setelah persidangan kembali di gelar pada 5 Oktober 2026. (Agung)

