BINTASARA.com, MANADO – Reintegrasi Sosial WBP menjadi fokus utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado dalam pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (30/07/2026).
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pembinaan, untuk mengevaluasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan memperoleh program reintegrasi sosial.
Melalui Reintegrasi Sosial WBP, setiap usulan dinilai secara profesional, objektif, dan akuntabel guna memastikan bahwa hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh anggota TPP, pejabat struktural, serta petugas yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses pembinaan.
Forum ini menjadi wadah untuk membahas setiap usulan WBP secara menyeluruh berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani selama menjalani masa pidana.
Dalam sidang tersebut, tim melakukan penilaian terhadap berbagai aspek penting, mulai dari perubahan perilaku, tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, partisipasi dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, hingga kelengkapan persyaratan administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Manado, Krisman Ziliwu, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk memperoleh program reintegrasi sosial.
Menurutnya, keputusan yang dihasilkan harus berdasarkan hasil evaluasi yang objektif sehingga mampu mencerminkan keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalankan.
“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Melalui forum ini, kami memastikan bahwa setiap usulan program reintegrasi sosial diberikan kepada WBP yang telah memenuhi seluruh persyaratan serta menunjukkan hasil pembinaan yang baik,” tegas Krisman Ziliwu.
Ia menambahkan bahwa, pemberian program reintegrasi sosial bukan sekadar pemenuhan hak warga binaan, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Melalui pelaksanaan Reintegrasi Sosial WBP yang diawali dengan Sidang TPP, Lapas Kelas IIA Manado terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan pemberdayaan warga binaan.
Setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, serta akuntabilitas.
Pelaksanaan sidang ini juga menjadi bukti bahwa proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Manado tidak hanya berfokus pada masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab, produktif, serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.
Dengan demikian, Reintegrasi Sosial WBP diharapkan mampu mendukung terwujudnya tujuan Sistem Pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan yang siap menjalani kehidupan baru secara mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
