BINTASARA.com, RANTAU – Karutan Rantau Hadiri Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Tapin sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi penegakan hukum.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat Tanpa Izin Edar, Senjata Tajam, dan berbagai barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/07).
Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Tapin tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain menjadi tahapan akhir dalam proses penegakan hukum, pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan menerapkan prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat tanpa izin edar, senjata tajam, dan berbagai barang bukti lain yang berasal dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Melalui kegiatan ini, seluruh aparat penegak hukum menunjukkan komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menjaga transparansi dan integritas proses penegakan hukum.
Langkah tersebut juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang berjalan secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
Karutan Rantau Hadiri Pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan undangan dari Kejaksaan Negeri Tapin, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Rutan Kelas IIB Rantau dalam membangun koordinasi yang erat dengan seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Tapin.
Sinergi yang terus diperkuat diyakini mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi secara efektif serta menciptakan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan tahapan penting dalam rangkaian proses penegakan hukum.
Menurutnya, setiap proses hukum harus diselesaikan secara tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap proses hukum hingga tahap akhir. Sinergi yang terjalin antarinstansi menjadi modal penting untuk menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Renaldi.
Melalui kehadiran dalam kegiatan tersebut, Karutan Rantau Hadiri Pemusnahan barang bukti sekaligus mempertegas dukungan Rutan Kelas IIB Rantau terhadap upaya memperkuat koordinasi lintas sektor.
Kolaborasi yang harmonis antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Pemasyarakatan diharapkan terus terjalin guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, berintegritas, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
