Juli 17, 2026 10:14
Breaking News

Wujudkan Transparansi, Lapas Rantauprapat Gelar Sidang TPP bagi Puluhan Warga Binaan

BINTASARA.com, RANTAUPRAPAT – Sidang TPP Lapas Rantauprapat kembali menjadi bukti nyata komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Lapas Rantauprapat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara terbuka, tertib, dan profesional di Aula Lapas Rantauprapat, Kamis (16/7/2026).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Rantauprapat, Makson Simatupang, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Seluruh anggota TPP turut mengikuti jalannya sidang bersama perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), yang berperan dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai salah satu syarat utama pengusulan program integrasi.

Baca Juga  Program Ketahanan Pangan, Rutan Humbang Hasundutan Sukses Panen Terong dan Kol

Melalui Sidang TPP Lapas Rantauprapat, tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan, perilaku, kepatuhan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.

Penilaian tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan setiap warga binaan memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pelaksanaan sidang kali ini, sebanyak 38 warga binaan mengikuti proses pembahasan usulan program integrasi. Dari jumlah tersebut, 27 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 11 orang lainnya diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB).

Seluruh usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai hasil evaluasi Tim Pengamat Pemasyarakatan dan rekomendasi Balai Pemasyarakatan.

Sebelum sidang berlangsung, Lapas Rantauprapat terlebih dahulu memperkuat koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah melalui Kepala Bagian Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Baca Juga  Wujud Nyata Kepedulian, Bapas Muara Teweh Salurkan Bantuan Sosial kepada Klien Anak

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh mekanisme pengusulan hak integrasi berjalan sesuai regulasi, petunjuk teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga binaan.

Makson Simatupang menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dalam proses pembinaan yang mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan keadilan.

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil didasarkan pada hasil pembinaan, perubahan perilaku, serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.

“Sidang TPP ini merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi secara adil. Kami bekerja sama dengan Bapas untuk menilai kesiapan mereka kembali ke masyarakat. Kami juga berharap seluruh warga binaan yang diusulkan tetap mempertahankan perilaku baik hingga Surat Keputusan resmi diterbitkan,” ujar Makson Simatupang.

Baca Juga  Kakanwil Ditjenpas Sumut Perdana Tinjau Lapas Medan, Perkuat Profesionalisme Pemasyarakatan

Pelaksanaan Sidang TPP Lapas Rantauprapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Seluruh warga binaan mengikuti setiap tahapan sidang dengan penuh perhatian serta menerima berbagai arahan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagai bekal dalam menghadapi proses reintegrasi sosial.

Melalui kegiatan ini, Lapas Rantauprapat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

Proses pengusulan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dilaksanakan secara objektif berdasarkan hasil pembinaan, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang berkeadilan sekaligus mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *