BINTASARA.com, GUNUNGTUA – Izin Operasional Klinik Lapas resmi diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua, setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis dinyatakan terpenuhi.
Penerbitan izin tersebut menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sekaligus memperkuat legalitas operasional Klinik Pratama di lingkungan Lapas Gunungtua.
Penyerahan izin berlangsung pada Jumat (10/07/2026) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padang Lawas Utara.
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara menyerahkan langsung dokumen izin operasional kepada Staf Pembinaan yang didampingi perawat Lapas Gunungtua.
Penyerahan tersebut, menandai bahwa Klinik Pratama Lapas Gunungtua telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjalankan pelayanan kesehatan secara resmi.
Legalitas tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Nomor: 000.5.14/00/1-KLINIK/DPMPTSP/2026.
Sertifikat ini menjadi dasar hukum bagi Klinik Pratama Lapas Gunungtua, dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum izin diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara terlebih dahulu melaksanakan proses verifikasi administrasi, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, serta visitasi lapangan.
Tim dari Dinas Kesehatan melakukan penilaian terhadap sarana dan prasarana, tenaga kesehatan, standar pelayanan, hingga kesiapan operasional klinik.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Dinas Kesehatan menyatakan Klinik Pratama Lapas Gunungtua telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga layak memperoleh rekomendasi penerbitan Izin Operasional Klinik Lapas.
Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara untuk menerbitkan izin operasional secara resmi.
Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Japaruddin Ritonga, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara atas sinergi yang terjalin selama proses pengajuan izin operasional.
Menurutnya, dukungan kedua instansi tersebut sangat membantu mulai dari tahapan verifikasi berkas, visitasi lapangan, pemberian rekomendasi hingga terbitnya izin operasional klinik.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Izin Operasional Klinik Lapas memiliki arti yang sangat penting karena memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di dalam lapas.
Dengan legalitas tersebut, seluruh pelayanan medis kepada warga binaan dapat terlaksana sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
“Surat izin ini tentunya sangat berharga bagi Lapas Gunungtua dalam rangka memberikan legalitas terhadap keberadaan klinik sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami berikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang wajib kami penuhi bagi seluruh WBP,” ujar Japaruddin Ritonga.
Keberhasilan memperoleh izin operasional juga menjadi wujud komitmen Lapas Gunungtua dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pemasyarakatan.
Klinik yang telah memiliki legalitas resmi diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal, cepat, aman, dan profesional kepada seluruh warga binaan.
Selain mendukung pemenuhan hak dasar WBP, keberadaan Klinik Pratama yang telah berizin juga memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang mengedepankan aspek pembinaan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lapas Gunungtua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pemenuhan standar operasional, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, serta penguatan sinergi bersama pemerintah daerah demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas.
