April 23, 2026 11:49
Breaking News

Tingkatkan Kewaspadaan TPPO-TPPM, Imigrasi Jakarta Timur Sosialisasikan Desa Binaan Imigrasi

www.bintasara.com

BINTASARA.com, Jakarta Timur – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Cipinang Muara. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Imigrasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mencegah terjadinya berbagai pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Daerah Khusus Jakarta, Bapak Pamuji Rahardja, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Bapak Pungky Handoyo. Dalam pelaksanaannya, materi disampaikan oleh para narasumber, yaitu narasumber pertama dari pihak Imigrasi oleh Bapak Dian Helsinki, narasumber kedua dari pihak Kesatuan Bangsa dan Politik oleh Bapak Ari Budi Yuswanto, serta narasumber ketiga dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Bapak Bhumi Hidayat.

Baca Juga  Jalan Ambles di Jalan Raya Cikunir Jadi Perhatian Warga, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Sidak Proses Perbaikan Berjalan Baik

Dalam kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pemahaman terkait aturan keimigrasian, pentingnya deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, hingga pentingnya data kependudukan yang akurat.

Penandatanganan MoU yang dilakukan dalam kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antar instansi dan pemerintah setempat, Selasa 21 April 2026 . Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta migrasi yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus membangun kesadaran kolektif untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di bidang keimigrasian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya