Nias Selatan, Bintasara.com – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Ny. Militina Sokhiatulo Laia mendukung penuh program wajib belajar 13 tahun, khususnya implementasi satu tahun pra SD yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal itu ia sampaikan saat ditemui di kediamannya di Pendopo Bupati Nias Selatan, Jl. Moh. Hatta, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kamis (16/102025).
Ia menjelaskan langkah ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Nias Selatan. Satu tahun pra SD ini bertujuan memberikan bekal pendidikan dan stimulasi yang optimal bagi anak-anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
“Kami yakin, dengan adanya satu tahun pra SD, anak-anak akan lebih siap secara fisik, emosional, dan intelektual saat memulai pendidikan formal,” ujar Bunda PAUD.
Ia mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 mengamanatkan agar setiap anak mendapatkan pendidikan pra SD selama minimal satu tahun sebagai bagian dari upaya wajib belajar 13 tahun yang meliputi 6 tahun SD, 3 tahun SMP, dan 3 tahun SMA/SMK.
Dukungan ini juga diikuti dengan berbagai program sosialisasi dan pendampingan kepada para orang tua dan masyarakat agar memahami pentingnya pendidikan anak usia dini. Bunda PAUD berharap seluruh pihak dapat bersinergi demi suksesnya program ini demi generasi masa depan Nias Selatan yang lebih cemerlang.



