Oktober 27, 2026 12:56
Breaking News

Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Kotapinang Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

BINTASARA.com, KOTAPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotapinang melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Senin (26/10/2026).

Petugas menggeledah Kamar 04 Blok B untuk mencegah peredaran barang terlarang sekaligus menjaga situasi lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan penggeledahan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Sebanyak delapan orang petugas Lapas Kotapinang melaksanakan kegiatan tersebut di bawah pimpinan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama regu pengamanan yang bertugas.

Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Koramil Kotapinang turut membantu pelaksanaan penggeledahan sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Petugas Periksa Badan Warga Binaan dan Isi Kamar

Dalam pelaksanaannya, petugas membuka kamar hunian dan mengeluarkan warga binaan satu per satu untuk menjalani pemeriksaan badan.

Setelah pemeriksaan tersebut, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap seluruh bagian kamar hunian, termasuk memeriksa barang-barang yang berada di dalamnya.

Petugas juga melibatkan perwakilan warga binaan sebagai saksi selama proses penggeledahan berlangsung.

Langkah ini bertujuan menjaga transparansi, memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur, serta mendukung pelaksanaan tugas pengamanan secara profesional dan bertanggung jawab.

Melalui pemeriksaan menyeluruh tersebut, petugas berupaya mengidentifikasi dan mengamankan benda-benda yang berpotensi mengganggu keamanan, membahayakan keselamatan, atau disalahgunakan di lingkungan lapas.

Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Dari hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar.

Barang-barang tersebut meliputi dua sendok stainless, satu selang bekas, satu kabel panjang, tiga paku, dua potongan besi, satu pemotong kuku, satu ikat pinggang, satu pisau cutter, satu jarum rakitan, enam korek bekas, dua sendok biasa, empat batang besi panjang, satu mesin kipas, dan satu gunting.

Petugas kemudian mencatat dan menginventarisasi seluruh barang temuan sebagai bagian dari pendataan hasil penggeledahan.

Selanjutnya, petugas memusnahkan barang-barang tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penemuan barang-barang tersebut menjadi perhatian petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan terhadap kamar hunian warga binaan.

Pemeriksaan secara berkala juga menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Lapas Kotapinang Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Lapas Kotapinang terus berupaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban melalui kegiatan pengawasan serta penggeledahan kamar hunian secara rutin.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan terkendali.

Sinergi antara petugas Lapas Kotapinang dan personel Koramil Kotapinang turut mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

Koordinasi dan kewaspadaan seluruh pihak diharapkan mampu meminimalkan potensi gangguan serta meningkatkan kedisiplinan warga binaan dalam menaati ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, kegiatan penggeledahan Kamar 04 Blok B pada Senin (26/10/2026) berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Lapas Kotapinang akan terus memperkuat langkah deteksi dini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal.

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva