BINTASARA.com, JAKARTA — DPR RI mengesahkan 15 RUU Kabupaten/Kota menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut memperbarui dasar hukum 15 kabupaten/kota yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan pembaruan regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah juga menilai pembaruan itu penting untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta perkembangan penataan kewilayahan.
Tito menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Tito, pemerintah bersama DPR memperbarui dasar hukum sejumlah kabupaten/kota karena sebagian daerah masih menggunakan landasan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Pembaruan tersebut sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berbagai regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah (perda).
“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” ujar Tito.
15 RUU Kabupaten/Kota, Sesuaikan dengan Perkembangan Wilayah
Selain memperbarui dasar hukum, pemerintah dan DPR juga menyesuaikan substansi regulasi dengan perkembangan penataan wilayah.
Penyesuaian itu mencakup kondisi daerah setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah. Regulasi tersebut juga memperjelas kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.
Pemerintah turut memasukkan karakteristik masing-masing daerah ke dalam substansi 15 undang-undang tersebut. Langkah itu mencerminkan keberagaman wilayah sekaligus mempertegas posisi daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tito mengatakan pencantuman karakteristik daerah juga menunjukkan pengakuan negara terhadap keberagaman masyarakat dan wilayah Indonesia.
“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Tito.
Adopsi Regulasi Daerah Sebelumnya
Tito menjelaskan penyusunan 15 RUU tersebut juga mengadopsi berbagai substansi dari regulasi daerah yang telah disahkan sebelumnya.
Pemerintah dan DPR menggunakan substansi dari 20 Undang-Undang tentang Provinsi serta 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang disahkan sepanjang 2022 hingga 2025.
Proses tersebut menjadi bagian dari pembaruan regulasi mengenai pemerintahan daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.
Setelah DPR mengesahkan 15 RUU tersebut, pemerintah berharap pembaruan dasar hukum dan penyesuaian substansi kewilayahan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tegas Tito.
15 Daerah di Tiga Provinsi
Ke-15 kabupaten/kota yang masuk dalam regulasi tersebut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.
Di Kalimantan Barat, tujuh daerah mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kota Pontianak.
Kemudian, Kalimantan Tengah mencakup lima daerah, yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, Kalimantan Selatan mencakup tiga daerah, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dengan pengesahan tersebut, 15 kabupaten/kota kini memiliki pembaruan landasan hukum yang disesuaikan dengan UUD 1945 dan perkembangan penataan kewilayahan.
Pengesahan 15 RUU Kabupaten/Kota itu menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Agenda tersebut secara resmi mencantumkan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas 15 RUU Kabupaten/Kota. Red

