Agustus 14, 2026 09:34
Breaking News

Jalu Yuswa Panjang Tegaskan Kepala UPT, Wujudkan Pemasyarakatan Responsif

BINTASARA.com, MEDAN – Kepala UPT responsif akuntabel menjadi penekanan utama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, saat memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kamis (13/08/2026).

Penguatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap berbagai kebijakan dan persoalan yang muncul di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan.

Kehadiran jajaran tersebut memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah dan seluruh UPT dalam memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan diawali dengan arahan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum yang menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Jalu Yuswa Panjang meminta seluruh Kepala UPT membangun pola kerja yang cepat, terukur, disiplin, dan mampu merespons setiap situasi secara tepat.

Kepala UPT Harus Cepat Melaporkan Setiap Kejadian

Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa setiap kejadian yang berlangsung di UPT harus segera dilaporkan kepada pimpinan.

Laporan atensi kejadian harus disampaikan paling lambat satu jam setelah kejadian, kemudian UPT wajib menyampaikan laporan perkembangan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga  Bapas Muara Teweh Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi dengan Dinas Pertanian Barito Utara

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan pimpinan memperoleh informasi secara cepat dan dapat mengambil langkah penanganan yang tepat.

Karena itu, Kepala UPT responsif akuntabel harus mampu membangun sistem pelaporan yang tertib sekaligus memastikan setiap persoalan memperoleh tindak lanjut.

Jalu juga meminta UPT memperkuat aspek keamanan dan pengawasan. Penataan tempat penahanan harus mempertimbangkan aspek keterawasan, agar petugas dapat melakukan pemantauan secara optimal.

Pemanfaatan CCTV juga perlu dilakukan sebagai bagian dari strategi pengawasan, terutama pada area yang sulit dipantau secara langsung.

Selain keamanan, Kakanwil menekankan pentingnya penempatan tahanan dan narapidana berdasarkan karakteristik serta kebutuhan pembinaan.

Penempatan anak, perempuan, dan laki-laki harus dipisahkan sesuai ketentuan. Anak yang telah memperoleh putusan ditempatkan pada LPKA, sedangkan perempuan ditempatkan pada Lapas atau Rutan Perempuan sesuai aturan yang berlaku.

Dorong Program Amnesti dan Ketahanan Pangan

Dalam pembahasan rencana pelaksanaan amnesti tahap II di Sumatera Utara, Kakanwil menyampaikan bahwa program tersebut akan diarahkan pada kegiatan bela negara yang selanjutnya terhubung dengan program Kementerian Pertanian.

Untuk mendukung program tersebut, seluruh UPT diminta mengambil peran aktif dalam memastikan penerima amnesti dapat mengikuti kegiatan bela negara.

Baca Juga  10 Pegawai Lapas Kotanopan Resmi Sandang Status PNS Penuh

UPT juga diharapkan mulai mempersiapkan lokasi yang dapat mendukung pelaksanaan program tersebut agar berjalan secara efektif.

Jalu turut memberikan perhatian terhadap penguatan program ketahanan pangan. Ia meminta setiap UPT mengoptimalkan pemanfaatan lahan dengan mempertimbangkan ketersediaan air serta memilih komoditas yang mudah dikembangkan dan memberikan manfaat nyata.

Bagi UPT yang memiliki keterbatasan lahan, Kakanwil mendorong adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka akses terhadap lahan yang dapat digunakan untuk memperkuat program ketahanan pangan sekaligus mendukung pembinaan kemandirian warga binaan.

Perkuat Pemenuhan Inkopasindo dan Pembinaan Pegawai

Kakanwil juga meminta seluruh UPT meningkatkan konsistensi pemesanan barang melalui Inkopasindo sesuai standar dan jumlah warga binaan.

Beberapa UPT yang masih perlu melakukan pemenuhan diminta segera mengambil langkah tindak lanjut.

UPT tersebut meliputi Lapas Kelas III Barus, Lapas Kelas III Kota Nopan, Lapas Kelas III Gunung Tua, Lapas Kelas III Kota Pinang, serta Rutan Kelas IIB Sipirok.

Kakanwil berharap pemenuhan tersebut dapat berjalan konsisten sehingga kebutuhan warga binaan dapat terakomodasi sesuai ketentuan.

Pada aspek pembinaan pegawai, Jalu menyampaikan bahwa setiap permasalahan kepegawaian dapat dilaporkan secara langsung kepada Kantor Wilayah.

Baca Juga  Siaga 24 Jam! Damkar Gunungsitoli Perkuat Layanan Darurat dan Edukasi Pencegahan Kebakaran

Dengan demikian, persoalan dapat memperoleh penanganan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kakanwil juga kembali menegaskan larangan membawa handphone ke area yang telah ditentukan.

Ia meminta seluruh UPT memastikan pelaksanaan penggeledahan berjalan konsisten serta menyediakan dan mengawasi penggunaan loker penyimpanan handphone.

“Setiap arahan, baik yang berasal dari pusat maupun Kantor Wilayah, harus segera ditindaklanjuti. Kita harus bekerja cepat, responsif, dan mampu menyelesaikan setiap permasalahan dengan langkah yang tepat,” tegas Jalu.

Ia berharap seluruh Kepala UPT mampu memastikan setiap tugas berjalan sesuai ketentuan serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan di Sumatera Utara.

Melalui penguatan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara terus membangun tata kelola pemasyarakatan yang responsif, disiplin, aman, profesional, dan akuntabel.

Sinergi antara Kantor Wilayah dan seluruh UPT menjadi faktor penting untuk memastikan setiap kebijakan terlaksana secara optimal.

Dengan koordinasi yang semakin kuat, kecepatan dalam merespons kejadian, serta konsistensi dalam menjalankan program keamanan, pembinaan, ketahanan pangan, dan pelayanan, jajaran pemasyarakatan Sumatera Utara diharapkan mampu menghadirkan kinerja yang semakin profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya