BINTASARA.com, Bekasi – Dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Abu Jihad Ubaidillah, berujung pada langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Kepala Desa Bantarjaya melayangkan somasi kepada dua warga berinisial AR dan SY atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Somasi tersebut berkaitan dengan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga memuat informasi mengenai Kepala Desa Bantarjaya. Menurut Kuasa Hukum Kepala Desa, isi percakapan tersebut dinilai telah merugikan nama baik kliennya sehingga pihaknya menempuh langkah hukum berupa somasi sebagai upaya awal penyelesaian.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Berawal dari Percakapan WhatsApp
Kuasa hukum Abu Jihad Ubaidillah, Alex Safri Winando, S.E., S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi pertama kepada AR dan SY.
“Ya benar, kami telah mengajukan somasi pertama. Jika tidak mendapat respons sesuai yang harapan, maka akan kami lanjutkan dengan somasi kedua,” ujar Alex.
Sementara itu, AR membantah tudingan bahwa Ia telah menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat. Ia mengaku percakapan terjadi melalui pesan pribadi WhatsApp dan tidak memiliki niat mencemarkan nama baik siapa pun.
“Saya cuma WA pribadi. Mengapa bisa tersebar? Saya juga tidak ada niat menyebarkan atau mencemarkan nama orang lain di media sosial, apalagi menuduh,” kata AR.
Hal senada SY sampaikan bahwa Ia mengaku tidak memiliki maksud mencemarkan nama baik seseorang melalui percakapan tersebut.
“Saya petani yang tidak tahu hukum. Saya chat tidak menyebutkan nama orangnya dan tidak menyebutkan sabu atau jenis narkotik, tapi kok jadi ke ranah hukum,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum Abu Jihad Ubaidillah menilai isi percakapan tersebut telah memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik sehingga memilih menempuh mekanisme somasi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang kemudian menjadi perhatian publik. Hingga berita ini turun, proses masih berada pada tahap somasi dan belum terdapat informasi mengenai adanya putusan pengadilan ataupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
(AS)



