Juli 23, 2026 22:16
Breaking News

Pelecehan Verbal Ketua DPRD Lebak Dikecam Fatayat NU, Desak Oknum Aktivis Bertanggung Jawab

BINTASARAcom, LEBAK – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lebak melayangkan kecaman keras terhadap tindakan seorang oknum aktivis yang diduga melakukan penghinaan dan pelecehan verbal terhadap seorang perempuan, yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penghinaan dan pelecehan verbal tersebut mencuat melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA). Pesan yang ditujukan kepada Juwita Wulandari itu dinilai mengandung kata-kata yang tidak pantas, kasar, dan menyerang kehormatan, di antaranya kalimat, “Ketua DPRD polongo kieu… ku batur disopanan hayang dikasaran… dasar kesrek.”

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Fatayat NU Lebak menyatakan keprihatinan yang mendalam. Kalau kita terjemahkan dalam kalimat bahasa Indonesia secara umum ucapan “Polongo” adalah bodoh, kemudian “dasar kesrek ” dibila diterjemahkan dalam dialek Sunda merujuk pada penyakit Eksim, Bersisik, Buduk.

Baca Juga  Sejumlah SPPG di Nisel Disorot Terkait Transparansi Penggunaan Anggaran, Kinerja Korwil SPPI Dipertanyakan

Menurutnya, alimat-kalimat yang dilontarkan oleh oknum tersebut dinilai telah melampaui batas kewajaran dalam menyampaikan kritik dan beralih menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seorang perempuan.

“Setelah mengetahui isi pesan tersebut, saya menilai kalimat itu jelas-jelas menyerang kehormatan, harkat, dan martabat seorang perempuan. Ini bukan lagi kritik objektif terhadap kinerja, melainkan sebuah bentuk penhinaan dan pelecehan verbal yang sangat tidak bisa ditoleransi,” tegas perwakilan Fatayat NU Lebak dalam keterangan resminya.

Hal yang semakin menimbulkan keprihatinan mendalam bagi organisasi perempuan NU ini adalah latar belakang terduga pelaku. Ucapan yang tidak beradab tersebut justru diduga disampaikan oleh seorang laki-laki yang telah berusia lanjut.

Baca Juga  Wali Kota Bekasi Siapkan Jalur Mudik Aman dan Nyaman Jelang Lebaran 1446 H

“Dalam budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kesopanan, adab, dan saling menghormati, seseorang yang lebih tua semestinya menjadi teladan dalam bertutur kata. Mereka seharusnya menjaga etika serta memberikan contoh yang baik kepada generasi muda, bukan malah mengeluarkan umpatan yang merendahkan,” lanjutnya.

Fatayat NU Lebak menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat setiap orang—terutama kaum perempuan—merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tetap mengedepankan etika, moralitas, dan kesantunan dalam berkomunikasi di ruang publik maupun privat.

Hingga berita ini diturunkan, gelombang solidaritas dan dukungan moral dari berbagai organisasi perempuan serta elemen masyarakat di Kabupaten Lebak terus mengalir untuk Ketua DPRD Lebak, mendesak agar ada pertanggungjawaban moral maupun hukum dari oknum aktivis tersebut. (Red)

Baca Juga  Proses Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Juwita H.W. Waruwu di Polres Nias, Yustina Gulo Berharap Diduga Pelaku di Tetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *