BINTASARA.Com, UNGARAN- Polres Semarang bersama DP3AKB Kabupaten Semarang menggelar asesmen dan pendampingan terkait dugaan perundungan terhadap siswa sekolah dasar di Ungaran, Rabu (30/9/2026).
Polisi mengajak pihak yayasan, sekolah, guru, serta orang tua atau wali dalam proses tersebut. Karena anak-anak terlibat dalam persoalan ini, Polres Semarang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai perhatian utama.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengatakan polisi memilih pendekatan yang cermat karena seluruh pihak masih berusia anak.
“Dalam penanganan dugaan perundungan ini, kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Karena pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak, diperlukan pendekatan yang cermat, dengan memperhatikan kondisi psikologis, hak pendidikan, serta perlindungan anak dari dampak yang dapat memengaruhi tumbuh kembangnya.”
Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Perundungan di Sekolah Dasar
Polres Semarang menindaklanjuti dugaan perundungan yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu ruang kelas sekolah dasar di wilayah Ungaran. Anak-anak yang terlibat masih duduk di kelas IV sekolah dasar.
Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang menggelar koordinasi bersama DP3AKB, pihak yayasan, sekolah, guru, serta orang tua atau wali.
Asesmen Menggali Kondisi dan Informasi dari Para Pihak
Tim PPA bersama pihak terkait melakukan asesmen terhadap anak-anak yang terlibat. Selain itu, mereka menggali informasi dari para pihak untuk memperoleh gambaran mengenai persoalan tersebut.
Dalam proses itu, polisi juga membuka ruang komunikasi dan musyawarah. Langkah tersebut bertujuan mencari penyelesaian dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan seluruh anak.
Karena itu, proses penanganan turut mempertimbangkan kondisi psikologis dan keberlanjutan pendidikan anak.
Pelapor Tidak Ajukan Tuntutan Materiil maupun Pidana
Dari hasil pertemuan dan asesmen awal, pihak pelapor menyampaikan tidak akan mengajukan tuntutan materiil maupun pidana.
Pihak pelapor juga berharap anaknya tetap melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. Namun, mereka meminta sekolah meningkatkan evaluasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, orang tua atau wali anak-anak yang terlibat berharap para pihak menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Mereka juga mendorong sekolah memperkuat pengawasan terhadap siswa selama kegiatan pembelajaran.
Sekolah Rencanakan Tambah CCTV dan Petugas Keamanan
Pihak yayasan dan sekolah kemudian menyiapkan sejumlah langkah setelah munculnya dugaan perundungan tersebut.
Sekolah berencana menambah petugas keamanan yang berkeliling selama kegiatan pembelajaran. Selain itu, sekolah akan meningkatkan jumlah kamera pengawas atau CCTV.
Pihak sekolah juga berencana membentuk tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Selanjutnya, sekolah akan mengevaluasi sistem pengawasan dan mekanisme pencegahan kekerasan. Evaluasi itu mencakup langkah pengawasan selama kegiatan belajar mengajar.
Polres Semarang Lanjutkan Koordinasi dengan DP3AKB
AKP Bodia mengatakan Polres Semarang, DP3AKB, sekolah, yayasan, serta orang tua atau wali akan melanjutkan koordinasi.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan setiap indikasi kekerasan terhadap anak mendapat penanganan sesuai ketentuan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya bagi lingkungan sekolah dan keluarga, untuk meningkatkan pengawasan serta menanamkan nilai saling menghormati sejak dini,” ujar Bodia.
Ia menambahkan, sekolah dan keluarga memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Karena itu, lingkungan masyarakat juga perlu ikut mengenali dan merespons setiap indikasi kekerasan.
Pendampingan Psikososial Jadi Bagian Penanganan Lanjutan
Selain koordinasi, Polres Semarang akan menggelar pertemuan lanjutan bersama pihak sekolah, yayasan, orang tua atau wali, dan dinas terkait.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan DP3AKB untuk mendukung pendampingan psikososial bagi anak yang membutuhkan.
Dengan langkah tersebut, penanganan tidak hanya membahas penyelesaian persoalan. Polisi dan pihak terkait juga memperhatikan kondisi emosional serta keberlanjutan pendidikan anak.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, serta mengembangkan potensinya tanpa rasa takut terhadap tindakan kekerasan atau perundungan,” kata AKP Bodia. (Agung)

