BINTASARA.com, JAKARTA PUSAT – Obat Keras Ilegal menjadi fokus pemberantasan Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang Januari hingga Juli 2026. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 68 kasus, menangkap 92 tersangka, dan menyita 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis. Wilayah Tanah Abang tercatat sebagai lokasi dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Polsek dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.
“Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis,” ujar Reynold saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Obat Keras Ilegal, Tanah Abang Dominasi Pengungkapan Kasus
Kapolres mengungkapkan, Tanah Abang menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Sementara itu, selama Juli 2026 saja polisi menerima 14 laporan polisi dan mengamankan 16 tersangka.
Sitaan barang bukti meliputi:
- 54.434 butir Tramadol;
- 24.518 butir Hexymer;
- 14.165 butir Double Y;
- 6.208 butir Trihexyphenidyl;
- 3.841 butir Merlozepam;
- 3.000 butir Nova;
- 2.998 butir Alprazolam; serta
- Ribuan butir obat keras lainnya dengan total mencapai 118.494 butir.
Pelaku Gunakan Berbagai Modus
Reynold menjelaskan, para pelaku menjual obat keras tanpa izin melalui berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Mereka memanfaatkan toko kelontong, toko kosmetik, hingga toko akuarium sebagai kedok penjualan.
“Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat aktivitas ekonomi, apabila menemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas,” tegas Reynold.
Ia menambahkan, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik para pengedar.
Kasus Obat Keras Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain melakukan penindakan, Polres Metro Jakarta Pusat memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Binda, Balai POM, serta unsur masyarakat.
Kolaborasi tersebut wujudkan melalui deklarasi bersama, pemasangan CCTV di titik rawan, serta penyuluhan kepada pelajar melalui program Pelajar Jaga Jakarta.
Tramadol Bisa Memicu Ketergantungan Kepada Pengguna
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan, Tramadol dan sejumlah obat keras lainnya sebenarnya untuk kepentingan medis melalui resep dokter dan pembeliannya hanya terdapat pada opotek.
Namun, penyalahgunaan terjadi karena obat tersebut terjual bebas tanpa pengawasan.
“Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila mekonsumsi secara berlebihan. Karena itu, penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika sehingga harus menjadi perhatian bersama,” jelas Wisnu.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengajak masyarakat dan media untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran obat keras ilegal.
“Kami membuka diri terhadap setiap informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam melakukan penegakan hukum maupun pencegahan, khususnya di wilayah Tanah Abang,” ujar Dhimas.
Dhimas menegaskan, pemberantasan obat keras ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Menurutnya, dukungan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tidak semakin meluas, terutama di kalangan pelajar dan generasi muda.
