BINTASARA.com, KOTAPINANG – Jajaran Petugas Lapas Kotapinang, melaksanakan kegiatan penggeledahan Kamar 01 Blok B Warga Binaan. Selasa, 23 Juni 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, dan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 13.10 WIB s/d selesai.
Dengan personil 09 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Regu Pengamanan piket, CPNS serta Personil Babinsa Koramil Kotapinang.
Pada pelaksanaannya, kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Hasil Penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Sendok Stainless 02 (dua) Buah, Kipas Rusak 01 (satu) Buah, Botol Kaca 02 (dua) Buah, Cukur 02 (Dua) buah, Pisau Cutter : 01 (satu) buah, dan Korek Api : 01 (satu).
Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian berjalan aman, tertib dan lancar. Barang hasil Penggeledahan di catat, di inventarisir dan dimusnahkan.



