BINTASARA.com, BEKASI – Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., mendesak Pemerintah menindaklanjuti tiga tuntutan Wartawan Bekasi Raya setelah pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Paulus menyampaikan desakan itu pada Jumat (23/10/2026), menyusul aksi damai ratusan insan pers pada 15 Oktober 2026 di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Paulus mengucapkan selamat kepada Asep sekaligus meminta kepemimpinan definitif menghadirkan langkah konkret dalam penegakan hukum, disiplin aparatur sipil negara (ASN), dan perlindungan kemerdekaan pers.
“Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum. Tiga tuntutan aksi damai wartawan belum boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Paulus.
Tiga Tuntutan Wartawan Bekasi
Paulus menjelaskan bahwa aksi damai tersebut menyuarakan solidaritas atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd. Aksi itu menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Paulus menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah. Pertama, mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila pemeriksaan membuktikan pelanggaran yang memenuhi dasar pemberhentian.
Kedua, mendukung proses hukum atas laporan kepada kepolisian serta menjalankan pemeriksaan disiplin ASN secara objektif dan transparan. Ketiga, menjamin perlindungan kemerdekaan pers melalui penghormatan terhadap tugas jurnalistik dan akses informasi publik sesuai aturan.
Paulus Minta Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Paulus menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk meminta perkembangan tindak lanjut tuntutan. Ia menegaskan bahwa wartawan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh penyelesaian yang jelas.
“Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Menurut Paulus, persoalan ini menyangkut martabat profesi jurnalistik dan hak masyarakat memperoleh informasi, bukan sekadar kepentingan pribadi atau organisasi tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, pemerintah dan pihak terkait perlu memeriksa setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tepat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Aksi Damai Jilid II Jadi Opsi
Paulus menegaskan bahwa Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan terus memantau perkembangan penyelesaian tuntutan. Jika pemerintah daerah tidak memberikan kepastian yang dapat mempertanggungjawabkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi pers dan peserta aksi untuk mempertimbangkan Aksi Damai Jilid II.
“Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan,” tegasnya.
Paulus mengajak seluruh insan pers tetap solid, menjaga ketertiban, dan mengawal tuntutan secara profesional hingga pemerintah memberikan penjelasan serta tindak lanjut yang transparan.
“Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!” pungkasnya.
Narasumber: Paulus Simalango, S.H., Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Pemimpin Redaksi Media Online Liputan Berita7, dan Advokat GPS Law Firm and Partners.
(Redaksi)

