BINTASARA.com, PADANGSIDIMPUAN – Razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), menjadi langkah nyata Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian warga binaan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, AM.d.P., S.H., M.H., bersama personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Polres Kota Padangsidimpuan, BNN Kabupaten Tapanuli Selatan, Batalyon C Brimob Polda Sumatera Utara, serta jajaran pegawai Lapas, Selasa (22/09/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan, sebagai tindak lanjut atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, mengenai penguatan pengamanan dan pelaksanaan razia gabungan bersama APH.
Melalui razia gabungan Lapas Padangsidimpuan, petugas menyasar seluruh kamar hunian warga binaan.
Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mendeteksi sekaligus mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama telepon seluler, narkoba, serta barang lain yang berpotensi disalahgunakan.
Dalam arahannya, Kalapas Herizal Yusuf menegaskan bahwa razia gabungan merupakan bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, kegiatan tersebut menunjukkan kuatnya koordinasi dan kolaborasi antara Lapas Padangsidimpuan dengan aparat penegak hukum.
“Razia gabungan ini kami laksanakan agar tidak ada lagi peredaran barang terlarang, baik narkoba maupun handphone ilegal di dalam Lapas,” ujar Herizal.
Kalapas juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan perintah pimpinan, khususnya dalam upaya pemberantasan Halinar atau handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, seluruh jajaran harus menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Lapas juga tidak memberikan ruang maupun toleransi terhadap pegawai ataupun warga binaan yang terbukti terlibat dalam peredaran barang terlarang.
“Tidak ada ruang bagi peredaran handphone, narkoba, dan pungli di dalam Lapas. Kami juga tidak memberikan toleransi kepada oknum pegawai apabila terlibat, demikian juga terhadap warga binaan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa seluruh kamar hunian warga binaan dengan tetap memperhatikan ketertiban dan situasi keamanan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Sebanyak 60 personel terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Polres Kota Padangsidimpuan, Batalyon C Brimob Polda Sumatera Utara, BNN Kabupaten Tapanuli Selatan, serta jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, di antaranya sendok besi, mancis, dan kartu joker.
Sementara itu, petugas tidak menemukan narkoba maupun handphone dalam razia tersebut.
Hasil tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Padangsidimpuan dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban.
Lapas juga akan terus memperkuat sinergi dengan APH untuk melakukan deteksi dini, mencegah peredaran barang terlarang, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Melalui pelaksanaan razia secara berkala dan sinergi lintas instansi, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mewujudkan pemasyarakatan yang semakin aman, tertib, dan berintegritas.

