Juni 24, 2026 23:55
Breaking News

Berantas Barang Terlarang, Lapas Gunungtua Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

BINTASARA.com, GUNUNGTUA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, melaksanakan penggeledahan di blok A.H.Nasution (Kamar 1 dan Kamar III) dan Blok Sisingamangaraja (Kamar IX) hunian warga binaan. Rabu, 24 Juni 2026.

Dengan beranggotakan 15 (lima belas) orang personil, kegiatan ini dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Siang,Taruna Poltekimipas dan CPNS.

Pada pelaksanaannya, seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil di Blok A.H.Nasution (Kamar 1 dan Kamar III) dan Blok Sisingamangaraja (Kamar IX).

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.

Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/ barang larangan berupa: Mancis 7 buah, Pisau Cukur 2 buah, Pulpen 8 buah, Sendok 1 buah, Botol Kaca 2 buah, Tali 2 utas, dan Gunting Kuku 1 buah.

Baca Juga  Lapas Manado Serahkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.

Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu “Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan” yang bertujuan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya