BINTASARA.com, KOTANOPAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotanopan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kotanopan terhadap delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mengikuti program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Lapas Kotanopan dalam mewujudkan proses pengusulan hak integrasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) dengan melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga.
Sidang TPP Evaluasi Kelayakan Program Integrasi
Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Kelas III Kotanopan, Martinus Mangunsong, memimpin langsung sidang tersebut sebagai ketua sidang.
Ia bersama anggota tim membahas perkembangan pembinaan, perilaku, serta kesiapan delapan warga binaan yang masuk dalam daftar usulan Pembebasan Bersyarat.
Dalam pembahasan, tim melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan substantif setiap warga binaan.
Tim juga mempertimbangkan perkembangan selama menjalani masa pembinaan sebagai bagian dari proses penilaian sebelum pengusulan program integrasi berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kehadiran perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Sibolga memperkuat proses evaluasi.
Kolaborasi tersebut membantu tim mempertimbangkan berbagai aspek secara objektif, cermat, dan bertanggung jawab dalam membahas setiap usulan.
Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, Lapas Kotanopan memastikan bahwa proses pengusulan Pembebasan Bersyarat tidak hanya memperhatikan kelengkapan dokumen, tetapi juga mempertimbangkan perilaku dan hasil pembinaan warga binaan.
Dengan demikian, pelaksanaan program integrasi tetap mengacu pada persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dukung Pemenuhan Hak Warga Binaan secara Akuntabel
Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas III Kotanopan dalam mendukung pemenuhan hak warga binaan melalui mekanisme yang terukur dan transparan.
Sidang TPP juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan setiap usulan memperoleh pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program Pembebasan Bersyarat diharapkan dapat membantu warga binaan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu memperbaiki perilaku, membangun sikap bertanggung jawab, serta menjalani kehidupan yang lebih positif setelah memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan.
Lapas Kotanopan terus mendorong pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui Sidang TPP ini, Lapas Kotanopan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pengusulan integrasi secara objektif, memperhatikan persyaratan yang berlaku, serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara bertanggung jawab.

