BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh memberikan rekomendasi profesional dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Tamiang Layang untuk mendukung proses pemberian program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual pada Senin (2/11/2026), mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Sidang TPP ini diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang dan turut melibatkan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
Keikutsertaan PK Bapas Muara Teweh menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan program integrasi melalui proses penilaian yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang tersebut, peserta membahas usulan program integrasi bagi sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pembahasan mencakup hasil pelaksanaan pembinaan, perkembangan perilaku warga binaan, hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif yang menjadi dasar pertimbangan pemberian hak integrasi.
Pembimbing Kemasyarakatan turut menyampaikan hasil Litmas dan memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi serta perkembangan masing-masing warga binaan.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam menilai kelayakan usulan program integrasi sebelum mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui proses tersebut, Bapas memastikan bahwa setiap rekomendasi tidak hanya memperhatikan kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Dengan demikian, program integrasi diharapkan mampu mendukung proses reintegrasi sosial secara optimal.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa sinergi antarlembaga memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program integrasi.
“Kerja sama yang harmonis antara Rutan, Bapas, dan Kanwil menjadi kunci agar setiap usulan program integrasi diproses secara objektif, profesional, dan akuntabel sehingga mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujar Ading.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi antarpihak agar setiap tahapan pengusulan program integrasi berjalan sesuai prosedur serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketepatan dalam memberikan rekomendasi.
Keikutsertaan PK Bapas Muara Teweh dalam Sidang TPP Rutan Tamiang Layang ini menunjukkan komitmen Bapas dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan penelitian kemasyarakatan.
Selain itu, kegiatan ini memperkuat sinergi antara Bapas, Rutan, dan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Melalui rekomendasi yang profesional dan proses penilaian yang terukur, Bapas Muara Teweh terus mendukung pelaksanaan program integrasi yang tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat, menjalankan tanggung jawab sosial, serta membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan.

