November 3, 2026 22:58
Breaking News

Perjuangkan Hak Anak, PK Bapas Muara Teweh Dampingi Persidangan ABH

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Pendampingan persidangan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi salah satu bentuk komitmen Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh dalam memperjuangkan hak anak selama menjalani proses hukum.

Melalui peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Bapas Muara Teweh memastikan setiap tahapan peradilan berjalan dengan memperhatikan perlindungan anak dan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Senin (2/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Bapas Muara Teweh bersinergi dengan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Majelis hakim mengagendakan beberapa tahapan persidangan, meliputi pembacaan dakwaan, penyampaian rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), serta pemeriksaan keterangan saksi.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ananda Ivena melaksanakan pendampingan secara langsung dengan didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, Auro F. Tamsis.

Kehadiran keduanya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Melalui pendampingan persidangan ABH, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan anak mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses peradilan.

PK juga menjalankan kewenangannya dengan memberikan perhatian terhadap kondisi dan kebutuhan anak, sehingga proses hukum tidak mengabaikan aspek perlindungan, pembinaan, serta masa depan anak.

Seluruh tahapan persidangan berlangsung secara tertutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut bertujuan menjaga kerahasiaan identitas anak sekaligus melindungi privasi dan masa depannya dari dampak negatif proses hukum.

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada perlindungan hak, pembinaan, dan pemulihan.

Menurutnya, setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi serta perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Bapas terus berupaya memastikan kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap tahapan proses peradilan anak.

“Bapas berkomitmen mendukung penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pembinaan, keadilan restoratif sesuai ketentuan, serta kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan hak-hak korban dan proses hukum,” ujar Ading.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bapas, pengadilan, kejaksaan, dan seluruh pihak terkait untuk menciptakan proses peradilan yang adil serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak.

Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bapas tidak hanya menjalankan fungsi pendampingan hukum, tetapi juga memastikan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses peradilan.

Dengan demikian, pendampingan persidangan ABH diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada masa depan anak.

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva