BINTASARA.com, GUNUNGTUA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua menggelar Sidang TPP untuk membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya lapas dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus memastikan pelaksanaan program pembinaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas III Gunungtua melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara virtual di Aula Lapas.
Ketua TPP memimpin jalannya sidang dengan melibatkan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas, Afri Indra Gunawan, S.H., M.H., Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga, pejabat struktural, serta petugas pembinaan.
Dalam sidang TPP Lapas Gunungtua tersebut, para peserta membahas usulan PB dan CB bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses penilaian.
Tim melakukan pembahasan dengan memperhatikan hasil pembinaan, perilaku sehari-hari, kedisiplinan, serta persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sidang ini, jajaran Lapas Gunungtua berupaya memastikan setiap usulan memperoleh pertimbangan secara objektif dan bertanggung jawab.
Keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sibolga juga mendukung koordinasi dalam proses evaluasi dan persiapan reintegrasi sosial warga binaan.
Plh. Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Afri Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan bagian dari program pembinaan yang mengedepankan perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang kami berikan kepada WBP. Mereka yang terpilih adalah mereka yang dinilai memiliki perilaku baik, disiplin, dan mampu menjadi contoh bagi WBP lainnya,” ujar Afri.
Ia menegaskan bahwa jajaran lapas terus mendorong pelaksanaan pembinaan secara terarah agar warga binaan dapat menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Proses pengusulan hak integrasi juga harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain menjadi sarana evaluasi, sidang TPP berperan penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengambilan keputusan terkait program pembinaan.
Setiap usulan harus melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan sebelum memperoleh persetujuan sesuai kewenangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas III Gunungtua berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku, menaati tata tertib, dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Lapas Gunungtua berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan, serta mempersiapkan mereka agar mampu kembali beradaptasi dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

