Oktober 16, 2026 20:34
Breaking News

‎Tunjukkan Pelayanan Prima, PK Bapas Muara Teweh Bimbing Klien Pemasyarakatan

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Bimbingan klien pemasyarakatan menjadi salah satu bentuk pelayanan prima yang dilaksanakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.

Melalui kegiatan wajib lapor dan bimbingan rutin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berupaya membantu klien menjalani proses reintegrasi sosial sekaligus mencegah pengulangan tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Ahmad Fuad Danang Saputra dan Eko Yulianto, menerima klien pemasyarakatan di Ruang Bimbingan Klien Dewasa Bapas Muara Teweh.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melaksanakan kewajiban administrasi, memberikan arahan, serta mengingatkan klien agar mematuhi ketentuan dan jadwal bimbingan yang telah ditetapkan.

PK Bapas Berikan Arahan dan Penguatan kepada Klien

Petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Eko Yulianto, mengingatkan klien agar tidak mengulangi tindak pidana selama menjalani program reintegrasi sosial.

Ia juga mendorong klien untuk mengisi waktu sehari-hari dengan kegiatan yang positif dan produktif, serta mengikuti setiap tahapan bimbingan sesuai jadwal.

Eko menjelaskan bahwa kegiatan wajib lapor dan bimbingan memiliki peran penting dalam memantau perkembangan klien sekaligus memastikan mereka menaati persyaratan program reintegrasi sosial.

“Wajib lapor dan bimbingan kepada klien pemasyarakatan bertujuan agar klien tidak mengulangi tindak pidana. Apabila klien kembali melakukan tindak pidana, tindakan tersebut dapat melanggar syarat umum program reintegrasi sosial. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap jadwal wajib lapor hingga mendapatkan tiga kali surat peringatan dapat menjadi pelanggaran syarat khusus dan berujung pada usulan pencabutan program reintegrasi sosial,” jelas Eko.

Selain memberikan arahan, petugas juga mencatat kehadiran klien dalam buku absensi dan kartu bimbingan.

Petugas menggunakan catatan tersebut untuk memantau kepatuhan klien sekaligus menentukan jadwal wajib lapor dan bimbingan berikutnya.

Melalui pencatatan yang tertib, PK Bapas dapat memantau pelaksanaan kewajiban klien secara berkala.

Petugas juga menegaskan pentingnya kedisiplinan agar klien tidak melanggar ketentuan selama menjalani program reintegrasi sosial.

Kepala Bapas Tekankan Pelayanan Profesional dan Berintegritas

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan pentingnya memberikan pelayanan bimbingan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, pembimbing kemasyarakatan harus melaksanakan tugas secara optimal agar dapat mengetahui perkembangan serta kondisi klien secara langsung.

Dengan demikian, petugas dapat memberikan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing klien.

“Bimbingan atau wajib lapor merupakan prosedur wajib bagi klien pemasyarakatan. Saya mendorong PK Bapas melaksanakan bimbingan secara profesional dan berintegritas sehingga dapat mengetahui kondisi klien yang sebenarnya dan memberikan program bimbingan yang tepat dalam proses reintegrasi sosial,” ujar Ading Saidhy.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan yang berkualitas tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada pendampingan yang konsisten dan terarah.

Melalui komunikasi yang baik, petugas diharapkan mampu mendorong klien membangun kedisiplinan, tanggung jawab, serta perilaku positif dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelaksanaan bimbingan klien pemasyarakatan di Bapas Muara Teweh menjadi bagian dari upaya mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.

Dengan mengoptimalkan wajib lapor, pemantauan, dan pemberian arahan secara berkelanjutan, Bapas Muara Teweh berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional sekaligus membantu klien kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik.

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva