BINTASARA.com, JAKARTA — Kabid Humas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI), D. M. Pertiwi, mengajak insan pers menjaga solidaritas wartawan Bekasi sekaligus mengedepankan sikap profesional menjelang rencana aksi demonstrasi pada 15 Oktober 2026. Ia meminta wartawan dari Bekasi Raya dan daerah lain menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, serta sesuai ketentuan hukum.
Pertiwi menilai dukungan ant wartawan menunjukkan kepedulian terhadap kehormatan profesi jurnalistik. Namun, ia mengingatkan bahwa perjuangan menjaga martabat pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral, kedewasaan berpikir, dan penghormatan terhadap hukum.
“Sebetulnya, rasa sayang, cinta, dan solidaritas teman-teman wartawan di lapangan itu sangat besar. Mereka saling mendukung ketika ada rekan seprofesi yang menghadapi persoalan. Inilah pentingnya solidaritas dalam dunia jurnalistik. Namun, saya berharap seluruh rekan wartawan tetap mengedepankan akal sehat, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang justru merugikan perjuangan kita sendiri,” ujar Pertiwi.
Demo Damai, Wartawan Harus Menjadi Teladan
Pertiwi menegaskan bahwa demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang harus terlaksana secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab intelektual dan moral kepada masyarakat. Karena itu, insan pers perlu menyelesaikan persoalan profesi melalui langkah yang terukur, berbasis fakta, dan berlandaskan hukum.
“Demonstrasi boleh saja dilakukan. Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan membuat kegaduhan, jangan terpancing emosi, dan jangan melakukan tindakan anarkis. Kita ini wartawan, insan pers yang memiliki tanggung jawab intelektual dan moral kepada masyarakat. Tunjukkan bahwa kita mampu memperjuangkan kebenaran dengan cara yang profesional, santun, dan bermartabat,” tegasnya.
Ia menilai kekuatan wartawan tidak terletak pada konfrontasi fisik, melainkan pada kemampuan mengungkap fakta, menyampaikan informasi secara akurat, dan memperjuangkan kepentingan publik melalui karya jurnalistik yang bertanggung jawab.
Video Beredar, Dugaan Penghinaan Wartawan Jadi Sorotan
Rencana aksi tersebut mencuat setelah beredarnya video mengenai peristiwa yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, dengan seorang wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu memicu perhatian di kalangan insan pers karena menyangkut dugaan perlakuan yang ia menilai telah merendahkan martabat wartawan. Meski demikian, penilaian terhadap kejadian tersebut perlu mempertimbangkan rekaman secara utuh, konteks peristiwa, serta keterangan semua pihak terkait.
Pertiwi menegaskan bahwa apabila pemeriksaan fakta membuktikan adanya tindakan yang merendahkan martabat wartawan atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum.
Ia mengingatkan agar solidaritas tidak berubah menjadi penghakiman sepihak. Semua pihak perlu memberikan ruang bagi klarifikasi dan proses pemeriksaan agar penyelesaian persoalan tetap objektif.
Solidaritas Wartawan Bekasi AWPI Dorong Penyelesaian Sesuai UU Pers
Pertiwi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa tetap harus memperhatikan fakta, konteks, dan unsur yang relevan. Jika terdapat dugaan penghinaan, intimidasi, atau penghalangan kerja jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme pengaduan dan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai niat baik untuk membela kehormatan profesi justru tercoreng oleh tindakan yang melanggar hukum. Kita harus membuktikan bahwa wartawan mampu berdiri tegak dengan intelektualitas, integritas, dan solidaritas. Kalau ada persoalan, mari kita kawal bersama melalui jalur yang benar,” ungkapnya.
Pesan tersebut menegaskan bahwa perjuangan menjaga kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Solidaritas Wartawan Jangan Terpecah
Menjelang rencana aksi pada 15 Oktober 2026, Pertiwi mengajak wartawan dari Bekasi Raya maupun daerah lain untuk menjaga kekompakan, menghindari provokasi, serta mengutamakan keselamatan dan ketertiban.
Ia berharap aksi tersebut, apabila terlaksana, dapat menjadi ruang penyampaian aspirasi yang damai sekaligus memperkuat persatuan insan pers. Perbedaan media, organisasi, dan pandangan, menurutnya, tidak boleh menghilangkan rasa saling menghormati ketika menghadapi persoalan yang menyangkut kehormatan profesi.
“Solidaritas itu penting, tetapi harus dibarengi kebijaksanaan. Kita boleh berbeda media, berbeda organisasi, dan berbeda pandangan, tetapi ketika menyangkut kehormatan profesi, mari kita saling menghargai dan menguatkan. Jangan gunakan kekerasan. Buktikan bahwa wartawan adalah insan intelektual yang mampu memperjuangkan keadilan dengan kepala dingin, berpegang pada kode etik, dan tetap menghormati hukum,” pungkas Pertiwi.
Melalui pesan tersebut, DPP AWPI mendorong seluruh insan pers menyampaikan aspirasi secara bermartabat, mengawal persoalan berdasarkan fakta, dan menghormati proses hukum. Solidaritas Wartawan Bekasi berharap tidak hanya menyatukan wartawan, tetapi juga memperlihatkan komitmen pers terhadap profesionalisme, kebebasan pers, dan tanggung jawab kepada masyarakat. Red

