BINTASARA.com, KOTANOPAN – Sosialisasi SI PATUH IMIPAS diikuti Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotanopan, Erik Suranta Ginting, bersama jajaran secara virtual, Senin (14/09/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan pegawai dalam mengelola konflik kepentingan serta membangun budaya kerja yang berintegritas.
SI PATUH IMIPAS merupakan akronim dari Sinergi, Pencatatan atas Konflik Kepentingan, Taat Prosedur, Urus Secara Terbuka, dan Hindari Penyalahgunaan.
Program ini mendorong seluruh jajaran Kemenimipas agar mampu mengenali potensi konflik kepentingan sejak dini dan mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi SI PATUH IMIPAS, jajaran Lapas Kotanopan memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan konflik kepentingan.
Peserta juga mendapatkan penjelasan tentang pentingnya mencatat, mencegah, dan menangani setiap potensi konflik kepentingan secara transparan dan bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan oleh Kantor Wilayah yang ditetapkan sebagai Piloting Project.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kemenimipas dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Lapas Kelas III Kotanopan, Erik Suranta Ginting, menyampaikan bahwa penerapan SI PATUH IMIPAS memiliki peran penting dalam memperkuat integritas jajaran.
“Melalui SI PATUH IMIPAS, kami berkomitmen untuk terus memperkuat kepatuhan terhadap prosedur serta memastikan setiap pelaksanaan tugas berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap potensi konflik kepentingan harus dikenali dan dikelola dengan baik agar tidak memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas,” ujar Erik.
Menurutnya, integritas tidak cukup hanya dengan memahami aturan. Setiap petugas harus menerapkan nilai integritas melalui sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, termasuk ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan.
Penerapan prinsip SI PATUH IMIPAS juga menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dengan memahami prosedur pengelolaan konflik kepentingan, petugas dapat mengambil keputusan secara objektif dan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Lapas Kelas III Kotanopan berkomitmen untuk menindaklanjuti pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja.
Jajaran diharapkan semakin disiplin menjalankan prosedur, terbuka dalam melaksanakan tugas, serta mampu menjaga profesionalitas dalam setiap pelayanan.
Keikutsertaan Kalapas Kotanopan dan jajaran dalam kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen Lapas Kotanopan dalam mendukung program Kemenimipas.
Dengan penerapan prinsip Sinergi, Pencatatan atas Konflik Kepentingan, Taat Prosedur, Urus Secara Terbuka, dan Hindari Penyalahgunaan, Lapas Kotanopan terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui penguatan pemahaman tersebut, Lapas Kotanopan diharapkan mampu menciptakan tata kelola organisasi yang semakin baik serta memberikan pelayanan yang bebas dari penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.

