BINTASARA.com, RANTAUPRAPAT – Sidang TPP Remisi menjadi langkah nyata dalam memastikan proses pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 berlangsung transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Rantauprapat pada Rabu (29/07/2026) dalam suasana tertib, aman, dan kondusif.
Lapas Rantauprapat melaksanakan sidang ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pemenuhan hak-hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, serta transparansi sehingga setiap usulan remisi diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang terukur.
Untuk menjamin seluruh proses berjalan sesuai regulasi, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara melakukan pemantauan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan Lapas Rantauprapat Sidang TPP Remisi berlangsung secara terbuka, bebas dari intervensi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Makson, selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Ia didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) sebagai Sekretaris Sidang TPP.
Seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan turut mengikuti jalannya sidang bersama perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memberikan rekomendasi kemasyarakatan terhadap warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi.
Sebanyak 124 narapidana mengikuti proses Sidang TPP dengan penuh kesungguhan.
Tim melakukan penilaian terhadap setiap peserta berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani, kepatuhan terhadap tata tertib, perkembangan perilaku, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Sidang TPP, Makson, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Sidang TPP ini merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kelayakan warga binaan dalam memperoleh hak remisi. Sebanyak 124 narapidana yang mengikuti sidang hari ini kami nilai berdasarkan keaktifan mengikuti program pembinaan serta kepatuhan terhadap tata tertib. Kami berharap mereka terus mempertahankan perilaku baik sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujar Makson.
Melalui sinergi yang kuat antara Lapas Rantauprapat, Balai Pemasyarakatan, serta pengawasan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, pelaksanaan Lapas Rantauprapat Sidang TPP Remisi berhasil berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas sekaligus menjamin pemenuhan hak warga binaan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pembinaan yang berkelanjutan.
