BINTASARA.com, DOLOK SANGGUL – Perizinan Klinik menjadi fokus utama Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan, Ucok P. Sinabang, dalam upaya memperkuat layanan kesehatan bagi warga binaan dan petugas.
Untuk mempercepat proses tersebut, Karutan bersama jajaran melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Humbang Hasundutan pada Selasa (14/7/2026).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Rutan Humbang Hasundutan dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedatangan rombongan Rutan Humbang Hasundutan disambut langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan, Alexander Ganda Parulian Gultom, S.KM., M.KM.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, Ucok P. Sinabang menegaskan bahwa Perizinan Klinik Rutan Humbang merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh layanan kesehatan di dalam rutan memiliki dasar hukum yang kuat serta memenuhi standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya izin operasional klinik, pelayanan medis kepada warga binaan dapat berjalan secara optimal, aman, dan berkesinambungan.
Karutan juga menjelaskan bahwa proses perizinan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan mutu fasilitas kesehatan di lingkungan Rutan Humbang Hasundutan.
Oleh karena itu, koordinasi dengan Dinkes PPKB menjadi langkah penting agar seluruh persyaratan teknis maupun administratif dapat dipenuhi secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan apresiasi atas komitmen yang ditunjukkan Rutan Humbang Hasundutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan, pembinaan, serta koordinasi selama proses Perizinan Klinik Rutan Humbang berlangsung sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan klinik yang memiliki izin operasional resmi akan memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga bagi seluruh petugas yang menjalankan tugas pelayanan di lingkungan Rutan Humbang Hasundutan. Dengan legalitas yang jelas, pelayanan kesehatan akan semakin terjamin dari sisi mutu maupun keamanan.
Ucok P. Sinabang mengapresiasi dukungan penuh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan. Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga proses Perizinan Klinik Rutan Humbang dapat segera diselesaikan dan klinik mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal, cepat, serta berorientasi pada kebutuhan warga binaan.
Melalui koordinasi ini, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Upaya tersebut sejalan dengan transformasi pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip humanis, profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan terwujudnya klinik yang memiliki izin operasional resmi, Rutan Humbang Hasundutan optimistis mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas serta mendukung pembinaan warga binaan secara menyeluruh.
